Polisi Ringkus Dua Pelaku Pengeroyokan di Jl Yosdar Palopo
PALOPO, TEKAPE.co — Tim Unit Reskrim Polsek Wara melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pengeroyokan, (Ralat, bukan kasus yang menelan korban jiwa, red), di Jl Yos Sudarso (Yosdar), Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sabtu, 5 Desember 2020, dini hari, sekira pukul 03.00 Wita.
Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, itu menangkap 2 pelaku pengeroyokan itu adalah MY (19) Tappong, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, dan juga MA (17) di Jl Carede, Kelurahan Tappong, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.
Kedua pelaku tersebut masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, mengatakan, kedua pelaku diamankan dalam perkara secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan, Sabtu 5 Desember 2020.
“Jadi, pada 05 Desember 2020 pukul 02.05 Wita, tim menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiaayaan yang dialami oleh korban Ismail alias Bombom, yang dilakukan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Perkelahian Antar Pemuda di Palopo Kembali Telan Korban Nyawa
Akbar menjelaskan, kejadian bermula saat pemuda di Jl Rusa melakukan penyerangan dengan membawa senjata api tradisional jenis papporo, dan busur di belakang mesjid Yosdar, kepada para pelaku.
Kemudian berlanjut di jalan Yosdar, depan rumah pelaku Syaifulla Rustam.
Setelah menerima laporan tersebut, kedua pelaku dilakukan penyelidikan dan diamankan di rumahnya, di Tappong Baru, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Polsek Wara untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun penjara.
“Pelaku kena Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana,dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, Subs. Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun,” pungkasnya. (*)
Tinggalkan Balasan