Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Larompong Diringkus
LUWU, TEKAPE.co – Seorang warga Dusun Binturu, Desa Binturu, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu diringkus Unit Narkoba Polres Luwu, Kamis 10 Oktober 2019, sekira pukul 16.15 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama Erwin bin Rauf (29) dibekuk di kompleks SMPN 4 Binturu setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
“Setelah penyelidikan dilakukan, petugas memancing pelaku keluar dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Jumat 11 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 10 sachet sabu dengan berat 5,52 gram, alat isap berupa bong, kaca pirex, sendok sabu dari pipet, dan handphone Nokia warna hitam.
Dari keterangan pelaku, barang haram itu didapatkannya dari seseorang berinisial AR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk pengembangan lebih lanjut,” ucapnya. (ilham)
Tinggalkan Balasan