Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Gerebek Rumah di Palopo, 4 Orang Diciduk dan Sabu 2,59 Gram Disita

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan Satresnarkoba Polres Palopo setelah polisi menyita 5 sachet sabu seberat bruto 2,59 gram di sebuah rumah di Perumahan Griya Efata, Jalan Andi Paso, Kelurahan Purangi, Kecamatan Sendana, Selasa (18/8/2026). (ist)

Pengambilan barang dilakukan menggunakan sistem tempel. Keempat terduga pelaku mendapatkan petunjuk lokasi melalui aplikasi maps untuk mengambil barang yang sebelumnya telah diletakkan di sekitar Kompleks Perumahan Nelayan, Kelurahan Sampoddo, Kecamatan Wara Selatan.

“Keempat terduga pelaku mengaku narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi secara bersama-sama,” ujar Amiruddin.

Polisi kini masih memburu R yang disebut sebagai pihak yang menyediakan barang tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap asal-usul sabu sekaligus jaringan peredarannya.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan pemasok berinisial R. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas Amiruddin.

Keempat terduga pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Palopo. Mereka selanjutnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini