Polisi Evakuasi Korban dan Olah TKP Tabrakan Dua Truck di Jalinbar Kota Agung Timur
TANGGAMUS, TEKAPE. CO – Dua unit truk terlibat tabrakan di Jalan Lintas Barat KM 88-89 Pekon Umbul Buah, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 10.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, kedua sopir hanya mengalami luka ringan dan langsung dievakuasi petugas bersama warga lantaran sulit keluar dari bangku kemudi.
Kasatlantas Polres Tanggamus AKP Amsar, S.Sos. mengungkapkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan yakni truck roda enam Hino Fuso BE 9634 BM. Pengemudinya adalah Andriansyah (40) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung. Dengan truk roda enam Isuzu Colt Diesel bernopol BE 8927 DA yang dikemudikan oleh Dodi (32) warga Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kronologis kejadian, bermula truk Fuso BE 9634 BM sedang melaju dari arah Gisting menuju ke Kota Agung. Sementara truk Colt Diesel BE 8927 DA bergerak dari arah berlawanan, yaitu dari Kotaagung menuju Gisting.
“Penyebab lakalantas, sementara ini diduga akibat sopir truk Fuso BE 9634 BM, Andriansyah, melajukan truk dalam kondisi mengantuk. Sehingga ia tidak menyadari truknya telah berpindah jalur. Di waktu bersamaan, muncul truk Colt Diesel BE 8927 DA. Akibatnya lakalantas tak dapat terhindarkan dan membuat truk Colt Diesel terperosok ke dalam parit di tepi Jalinbar,” ungkap AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K.
Kasat Lantas menjelaskan, akibat lakalantas ini, kedua truk roda enam tersebut sama-sama mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan.
Truk roda enam BE 9634 BM, mengalami ringsek pada kepala (bodi depan) sebelah kanan. Truk roda enam Colt Diesel BE 8927 DA penyok pada bumper depan dan pintu sebelah kanan, kaca depan pecah dan kaca spion kanan pecah.
“Tidak ada korban jiwa dalam lakalantas ini. Namun sopir truk Fuso mengalami luka ringan, yaitu luka robek pipi kanan dan kening bagian kanan serta lecet pada kaki kanan. Sedangkan sopir truk Colt Diesel tidak mengalami luka. Kerugian material dalam peristiwa ini diperkirakan mencapai Rp25 juta,” jelasnya. Kuswanto.
Kasat menegaskan, setelah menerima informasi terjadinya lalalantas, langkah yang dilakukan petugas Satlantas Polres Tanggamus adalah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) lakalantas dan memeriksa status quo, mendata identitas korban dan saksi-saksi, mengevakuasi dan mengamankan barang bukti, dan melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk kendaraan dari arah Gisting dan sebaliknya tadi hanya menggunakan satu lajur, namun tidak ada antrian panjang. Hingga malam ini, kami masih mengupayakan evakuasi kendaraan Diesel BE 8927 DA yang terperosok,” tutupnya.
(pahrur-rozi.)
Tinggalkan Balasan