Polisi Ciduk Dua Pengguna Sabu di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Palopo menangkap dua warga yang diduga menyalahgunakan narkoba di lokasi berbeda, Sabtu 23 Agustus 2025.
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana mengatakan, tersangka pertama berinisial A (58), warga Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur.
“A ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita. Dari tangannya, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram, kaca pireks, dan korek api,” ujar Majid, Minggu 24 Agustus 2025.
Tak lama berselang, sekitar pukul 14.30 Wita, polisi kembali membekuk tersangka lain, CP (28), warga Rante Malolin, Kelurahan Peta, Kecamatan Sendana.
Penangkapan berlangsung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
“Dari CP, diamankan satu paket sabu seberat 0,05 gram dan sebuah telepon genggam,” kata Majid.
Polisi memastikan kedua tersangka tidak memiliki keterkaitan langsung. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar.
Majid menegaskan, keduanya dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Tinggalkan Balasan