Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Palopo, Pelaku Kabur Tinggalkan Lokasi

Personel Polsek Telluwanua, Palopo, membongkar arena sabung ayam. (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Polisi membongkar arena sabung ayam di Lingkungan Kunnu, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Jumat (26/6/2025).

Operasi, sebagai respons atas laporan masyarakat dan dipimpin langsung, Kanit Intelkam Polsek Telluwanua, Ipda Benny Sura.

Polisi menemukan arena yang telah dipersiapkan untuk menggelar praktik judi sabung ayam, dengan fasilitas lengkap.

Para pelaku diduga datang dari berbagai penjuru Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami akan terus memperkuat patroli dan pengawasan. Tidak ada ruang bagi kegiatan ilegal yang mengganggu ketertiban lingkungan,” ujar AKBP Dedi dalam pernyataan resmi.

Meski tidak ada tersangka yang diamankan dalam penggerebekan itu, polisi memastikan arena tidak lagi bisa digunakan.

Kandang ayam dan fasilitas lainnya dibongkar dan disita.

Langkah tersebut, kata Dedi, merupakan komitmen aparat dalam menciptakan rasa aman dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Dedi juga mengajak warga aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian,” katanya.

Penertiban arena sabung ayam bukan pertama kali dilakukan Polres Palopo.

Sebelumnya, pada Mei 2025, Polsek Wara Utara juga melakukan pembongkaran arena serupa di Kelurahan To’bulung, Kecamatan Bara.

Dalam operasi itu, polisi menghancurkan seluruh sarana judi sebagai bentuk penegakan hukum tegas.

Langkah destruktif terhadap fasilitas sabung ayam itu disebut sebagai strategi utama polisi untuk memutus mata rantai perjudian.

Penegakan hukum, tegas Kapolres, dilakukan tanpa kompromi terhadap segala aktivitas yang meresahkan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini