Polisi Bekuk Pelaku Penipuan di Malangke Luwu Utara
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Diduga melakukan penipuan, Ferdi alias Antulung diamankan personil Polsek Malangke di backup personil Polres Pinrang di daerah Kanarie, Pinrang, Rabu 26 Desember 2018.
Ferdi diduga telah melakukan penipuan uang puluhan juta rupiah di Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
“Ferdi alias Antulung diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/47/XII/2018/Res.Lutra/Sek.Malangke,” ungkap Kapolsek Malangke Iptu Abdul Raup, Kamis 27 Desember 2018.
BACA JUGA:
Dihearing DPRD Palopo, BPJS Kesehatan Diminta Segera Selesaikan Utang Rp15,9 M ke RSUD
Tersangka (Ferdi, red), lanjut Abdul Raup, dilaporkan penipuan usai menjual tambak warisan orang tua kepada seseorang bernama Maing seharga Rp 80 juta.
“Setelah tersangka menjual tambak tersebut ke Maing dengan harga Rp 80 juta, ia kembali menjual tambak itu ke Murni seharga Rp 70 juta,” terang perwira dua balok di pundak ini.
Murni membayar tambak itu melalui saudaranya Nasruddin yang tinggal di Dusun Kambisa, Desa Baku-baku, Kecamatan Malangke Barat, Luwu Utara. Nasaruddin kemudian mengirim uang itu ke tersangka dengan cara transfer.
BACA JUGA:
Abubakar Washua Serap Aspirasi Masyarakat di Daerah Terpencil
“Nasaruddin baru mengetahui jika tambak tersebut telah dijual ke orang lain setelah mengirim uang ke tersangka,” ucapnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan