Polisi Akan Limpahkan Berkas Perkara Kasus BBM PT Zoel Global Mandiri ke Kejari Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Palopo akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo, terkait kasus BBM jenis solar tak berdokumen.
“Berkas perkara kasus tersebut akan segera diserahkan ke kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Timsus Mabes Polri yang melakukan penangkapan,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Senin 30 September 2024.
Selain mengamankan mobi tangkin yang memuat BBM bersubsidi, polisi juga telah menetapkan sopir tangki PT Zoel Global Mandiri, Heru Susanto (51).
BACA JUGA: Polres Palopo Tetapkan Sopir Mobil Tangki PT Zoel Global Mandiri yang Muat BBM Jadi Tersangka
“Penyidik juga akan memanggil direktur PT Zoel Global Mandiri terkait keterangan sopir tangkit dan akan meminta keterangan ahli dari BP Migas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Tipiter Satreskrim Polres Palopo telah menetapkan sopir tangkit PT Global Mandiri Heru Susanto sebagai tersangka kasus BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.(*)
Tinggalkan Balasan