Polemik Pelantikan M Iriawan, Berkacalah dari Tanribali Lamo
TEKAPE.co – Salah satu kritik yang mengemuka dari para politikus yang memilih peran sebagai oposisi terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal itu menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun.
Pelanggaran lain yang dilakukan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) menurut mereka adalah Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada: Pj gubernur yang diangkat berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
Kasus serupa sebetulnya pernah terjadi pada pertengahan Januari 2008. Kala itu, pemerintah memutuskan menunjuk Mayjen TNI Achmad Tanribali Lamo sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Padahal dia kala itu masih menjadi Asisten Personalia Kepala Staf TNI AD.
Sebelumnya, ada dua calon yang dijagokan untuk menjadi Pj Gubernur Sulsel, yakni Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri Sodjoangun Situmorang dan mantan Panglima Kodam Brawidjaya Mayjen TNI Syamsul Mapareppa.
Karena masih menduduki jabatan struktural di lingkungan TNI, Panglima TNI menugaskan Tanribali sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri. Jabatan itu setara dengan eselon I atau setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya, seperti diamanatkan Pasal 201 ayat 10 UU Pilkada. Keputusan Panglima itu dibuat sehari menjelang Tanribali dilantik Mendagri sebagai Penjabat Gubernur Sulsel, 19 Januari 2008.



Tinggalkan Balasan