Polda Sulsel Turun Selidiki Pengakuan Pengedar Narkoba di Toraja Sebut Dibekingi Polisi
MAKASSAR, TEKAPE.co – Beredar video di media sosial, pengakuan pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.
Dalam video, pengedar itu mengatakan berani melakukan transakasi narkoba karena dibekingi Polres setempat.
Hal itu disampikan tersangka saat konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.
BACA JUGA:
Viral Video Pengakuan Pengedar Narkoba di Toraja Berani Sebut Dibekingi Polisi, Kepala BNN Gugup
Berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.
Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi Polres setempat.
“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ujar salah satu pengedar narkoba.
Mendengar pernyataan tersebut, Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.
“Tim masih melakukan pemeriksaan di BNNK Tana Toraja untuk mengambil keterangan tersangka itu,” kata Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, Senin 20 Februari 2023
Eko mengungkapkan, saat ini tim Polda Sulsel juga akan turun untuk mengusut kebenaran atas pengakuan tersangka narkoba.
Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memperjelas informasi yang beredar di media sosial saat ini.
Tim sudah bekerja dari kita dan saat ini ada juga tim dari Polda Sulsel yang datang untuk memperjelas apakah pengakuan tersangka ini memang benar atau bagaimana. Jadi kita masih menunggu proses,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya akan menindak tegas jika ada oknum polisi di wilayah kerja Toraja Utara yang membekingi aktivitas peredaran narkoba.
“Kalau pengakuan tersangka itu benar. Yang jelas begini, kita tidak pandang bulu yah. Mau pangkat apapun kita akan tindak tegas. Tapikan tetap menganut asas praduga tak bersalah. Tunggu aja hasilnya ya,” ucapnya.(*)
Tinggalkan Balasan