Polda Sulsel kembali Berlakukan Tilang Manual
MAKASSAR, TEKAPE.co – Polda Sulsel kembali memberlakukan tilang manual. Petugas yang nakal di lapangan dipastikan mendapat sanksi tegas jika terbukti melakukan pungutan liar (Pungli).
Sebelumnya, tilang manual resmi dihapus berdasarkan perintah Kapolri dan sudah tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Setelah keputusan tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas hanya dilakukan dengan e-tilang baik statis maupun mobile serta dengan memberikan teguran langsung kepada pelaku pelanggaran lalu lintas.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal yang dikonfirmasi Jumat 19 Mei 2023 mengimbau kepada warga yang berada di daerah non ETLE untuk disiplin berlalulintas.
“Khusus wilayah non ETLE, tilang manual sebagai balancing agar tidak terjadi pelanggaran, kecuali sifatnya stationari, masyarakat kami himbau untuk disiplin, “ujarnya.
Perwira tiga melati ini juga meminta agar persenel mematuhi standar operasional prosedur (SOP).
BACA JUGA:
Mobil Sekwan DPRD Jeneponto Masuk Saluran Air di Gowa, Seorang Anak Patah Tulang
“Personel dalam melaksanakan tilang manual tetap harus sesuai dengan SOP,” katanya.
“Yang utama pengendara harus mematuhi aturan lalulintas dengan penuh tanggung jawab untuk meminimalisir kecelakaan. Sebab, kecelakaan selalu diawali dengan pelanggaran,” pungkasnya(*)
Tinggalkan Balasan