Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka, Kasus Dihentikan

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan kasus Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Status hukum mantan calon Wali Kota Palopo, Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka, berubah.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menghentikan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menjeratnya.

Penghentian perkara itu diputuskan setelah gelar perkara khusus pada 10 Februari 2026.

BACA JUGA: Niat Belajar Safety Riding, Ratusan Siswa Malah Dapat Intimidasi dan Dibubarkan Aliansi Petani Loeha Raya

Surat pencabutan status tersangka ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Setiadi Sulaksono.

Setiadi mengatakan perkara dihentikan karena tidak cukup bukti.

Menurut dia, pokok persoalan dalam kasus tersebut adalah utang piutang bisnis kosmetik antara Putri Dakka dan pelapor berinisial F.

BACA JUGA: Toko Emas Terbakar, Perempuan Pelaku Diamankan Warga Makassar

“Kasusnya dihentikan setelah diperiksa. Memang sudah ada pelunasan utang,” kata Setiadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka sebelumnya dilakukan setelah Putri Dakka dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Namun, setelah perkara ramai diberitakan, yang bersangkutan hadir dan menunjukkan bukti pembayaran kewajiban.

“Dari bukti pembayaran itu disimpulkan bahwa utangnya sudah dibayar,” ujar Setiadi.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), status tersangka terhadap Putri Dakka dinyatakan tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap pengusaha sekaligus politisi itu sempat ramai di media sosial.

Kabig Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, saat itu membenarkan adanya penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimum.

Menurut Didik, terdapat dua laporan polisi dengan nilai kerugian berbeda.

Satu laporan mencantumkan kerugian Rp1,7 miliar dan satu laporan lainnya Rp1,9 miliar.

“Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu laporan lagi dengan kerugian Rp1,9 miliar juga sudah ditetapkan tersangka,” kata Didik pada 27 Februari 2026.

Selain di Ditreskrimum, Putri Dakka juga dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Namun, untuk laporan di unit tersebut, prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi.

Kasus yang menjerat Putri Dakka sempat dikaitkan dengan dugaan penipuan program umrah subsidi.

Ia pernah dilaporkan oleh pengacara Muh Ardianto Palla yang mengaku mewakili 69 orang klien.

Laporan itu diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel pada 10 April 2025.

Saat penetapan tersangka mencuat, Putri Dakka mengaku belum menerima surat resmi dari penyidik.

Ia juga menyatakan kebingungannya atas kabar tersebut dan mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik terkait laporan umrah subsidi.

Dengan penghentian penyidikan oleh Ditreskrimum, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menempatkan Putri Dakka sebagai tersangka kini resmi dihentikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini