Polda Sulsel Cabut Status Tersangka Putri Dakka, Kasus Dihentikan
Namun, untuk laporan di unit tersebut, prosesnya masih pada tahap pemeriksaan saksi.
Kasus yang menjerat Putri Dakka sempat dikaitkan dengan dugaan penipuan program umrah subsidi.
Ia pernah dilaporkan oleh pengacara Muh Ardianto Palla yang mengaku mewakili 69 orang klien.
Laporan itu diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel pada 10 April 2025.
Saat penetapan tersangka mencuat, Putri Dakka mengaku belum menerima surat resmi dari penyidik.
Ia juga menyatakan kebingungannya atas kabar tersebut dan mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada penyidik terkait laporan umrah subsidi.
Dengan penghentian penyidikan oleh Ditreskrimum, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sebelumnya menempatkan Putri Dakka sebagai tersangka kini resmi dihentikan.(*)




Tinggalkan Balasan