Polda Sulbar Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTS
MAMUJU, TEKAPE.co – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menahan tiga terangkas kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehao, Kabupaten Mamuju.
Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing Dwi Novalita Tanri Abeng, Azhar Tauhid, dan Amri Eka Sakti.
Proyek PLTS yang dikerjakan oleh PT Priyaka Karya dengan nilai kontrak Rp. 2,2 miliar menrugikan negara sebesar Rp. 322.660.800.
Tersangka Dwi Novalita Tanri Abeng yang saat ini ASN di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), dia beperan sebagai petugas lapangan ketika masih bertugas di Dinas ESDM Pemprov Sulbar.
Kemudian Azhar Tauhid juga berstatus ASN dan eks Kadis ESDM Sulbar Amri Eka Sakti.
Kasubdit III Tipidkor AKBP Hengky Kristanto Abadi mengatakan, penahanan yang dilakukan ini adalah tindak lanjut perkembangan kasus penyimpangan pekerjaan PLTS.
“Kalau sebelumnya baru penetapan tersangka saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ungkapnya saat menggelar press release, Senin 23 Oktober 2023.
Ketiga tersangka diberatkan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal.(*)
Tinggalkan Balasan