Tekape.co

Jendela Informasi Kita

PJs. Bupati Asahan Membuka Secara Resmi Kegiatan Sosialisasi Dana Bantuan Hibah

ASAHAN,TEKAPE.co – Pjs. Bupati Asahan dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan membuka secara resmi Sosialiasi Dana Bantuan Hibah di lingkungan pemerintah Kabupaten Asahan, Selasa (12/11/2024) yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Tampak hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Kabupaten Asahan mewakili Bupati Asahan, Kajari Asahan, mewakili Kapolres Asahan, Kabag Kesra Setdakab Asahan, dan para tamu undangan lainnya.

Drs. Muhilli Lubis, M.M selaku Asisten administrasi umum setdakab Asahan menyatakan bahwa persoalan yang kerap muncul di negeri kita pada saat ini adalah bahaya disintegrasi.

Muhilli mengatakan gejala ini muncul dalam berbagai bentuk seperti terjadinya konflik horizontal dibeberapa tempat yang dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi, politik, atau budaya.

“Konflik ini semakin terlihat ketika masyarakat ikut mewarnai berbagai peristiwa pertikaian antar kelompok dalam masyarakat, yang pada gilirannya dapat menjadi ancaman bagi keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia”, ucapnya.

Muhilli berharap penerima bantuan dana hibah dapat menggunakan dan membuat laporan sesuai dengan peraturan dan ketentuan agar tidak terjadinya penyalahgunaan bantuan.

Basuki, S.Pd., M.M selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Asahan melaporkan dasar dilaksanakannya kegiatan ini yaitu anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024, kemudian penetapan daftar penerima hibah dalam bentuk uang pada bagian kesejahteraan rakyat sekretariat daerah Kabupaten Asahan yang dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024.

Kegiatan sosialiasi ini bertujuan untuk penggunaan dana hibah agar dilaksanakan dengan baik dan benar serta pencegahan tindak korupsi, pengurus atau penerima bantuan dana hibah memahami dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban.

Materi yang disajikan pada kegiatan ini berupa pencegahan tindak pidana korupsi bagi penerima dana bantuan hibah oleh Kejaksaan Negeri Asahan, tindakan hukum bagi penerima dan bantuan hibah oleh Polres Asahan, Kebijakan umum Pemkab Asahan terhadap pemberian dana bantuan hibah oleh sekretaris daerah Kabupaten Asahan, dan terakhir pengadministrasian penggunaan dan pelaporan dana bantuan hibah oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Asahan.

Peserta sosialiasi dana bantuan hibah ini terdiri dari pengurus rumah ibadah (Masjid/Musholla dan Gereja) serta pengurus organisasi keagamaan (perwiritan/pengajian dan serikat kemalangan) berjumlah 300 orang. (Alam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini