Pj Sekda Luwu Serahkan Ranperda LKPJ APBD 2020 ke DPRD, Terealisasi Rp1,45 T
BELOPA, TEKAPE.co – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu, H Sulaiman menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Ranperda tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Jum’at (18/6/2021)
Penjabat Sekda, H Sulaiman, yang membacakan sambutan tertulis Bupati Luwu, mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Alhamdulillah, hari ini secara resmi kami menyerahkan ranperda tersebut kepada DPRD untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan, dan diharapkan mendapatkan persetujuan Bersama,” kata H Sulaiman.
Wabah Covid-19 yang melanda Indonesia pada awal tahun 2020 sampai saat ini, memberikan implikasi terhadap kebijakan pemerintah pusat di segala sektor, khususnya kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang memfokuskan penganggaran untuk penanganan pandemi.
“Banyak program dan kegiatan yang kita canangkan pada tahun 2020 dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat belum dapat terealisasikan. Namun, itu tidak mematahkan semangat pemerintah daerah dan menjadikan kondisi tersebut sebagai pemicu dan tantangan untuk memberikan yang terbaik dalam mewujudkan masyarakat Luwu yang lebih maju dan mandiri,” ujar H Sulaiman.
Menurutnya, Pemerintah Bersama DPRD Kabupaten Luwu serta seluruh Stakeholder yang ada telah berupaya maksimal menerapkan ketentuan yang diatur dalam standar kebijakan akuntansi maupun standar akuntansi pemerintahan sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Kerja keras kita semua berbuah manis dengan Kembali diraihnya Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) atas LHP LKPD Kabupaten Luwu Tahun 2020 oleh BPK. Penghargaan ini merupakan yang keenam kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2015,” tuturnya.
H Sulaiman juga memberikan gambaran umum Pelaksanaan APBD TA. 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut, Pendapatan daerah pada APBD TA. 2020 terealisasi sebesar Rp1,45 Trilyun lebih, yang secara umum bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, terealisasi sebesar Rp123,46 Milyar lebih, Dana Perimbangan terealisasi sebesar Rp941,73 Milyar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp387,06 Milyar.
Sementara belanja daerah pada APBD TA. 2020 terealisasi sebesar Rp1,41 Trilyun lebih yang terdiri atas 2 (dua) komponen belanja daerah dengan rincian Belanja Tidak Langsung terealisasi sebesar Rp. 788,73 Milyar rupiah lebih dan Belanja Langsung terealisasi sebesar Rp630,30 Milyar lebih.
Penerimaan pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp38,46 Milyar rupiah lebih, dan pengeluaran pembiayaan daerah terealisasi sebesar Rp3 Milyar. (hms)
Tinggalkan Balasan