Pj Sekda Ikut Ditegur, Sekretaris Satpol PP Gowa Dipecat
GOWA, TEKAPE.co – Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan, dicopot dari jabatannya sebagai sekretaris Satpol PP Gowa.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, memecat Mardani sebagai respon atas pemukulan seorang perempuan di warkop, saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Gowa, Rabu malam lalu, 14 Juli 2021.
“SAYA COPOT! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke Sy. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat,” tegas Adnan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Adnan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya.
BACA JUGA:
Soal Insiden Pemukulan Wanita Hamil, Bupati Gowa tak Tolerir dan Serahkan ke Polisi
“Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya,” katanya.
Selanjutnya, Adnan menjelaskan, yang bersangkutan akan diminta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa.
“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” katanya.
Berdasarkan aturan diatas, Pemkab akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana”.
BACA JUGA:
Viral Video Oknum Satpol PP Gowa Pukul Ibu Hamil Saat Razia PPKM
Adnan mengatakan, PJ Sekda Gowa, juga telah diberikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah.
“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya.Terima kasih, salama’ki. STOP KEKERASAN. STOP BULLYING,” tegas Adnan. (*)
Berikut video penjelasan Bupati Gowa
Tinggalkan Balasan