Pj Kepala Desa Lengkong Jemput Aspirasi Warga Lewat Musyawarah Dusun
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Desa Lengkong bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mulai menggelar Musyawarah Dusun (Musdus) sebagai langkah awal menjelang pelaksanaan Musyawarah Desa (MD2).
Forum ini menjadi wadah penyampaian langsung aspirasi masyarakat dari masing-masing dusun.
Musyawarah dimulai pada Rabu, 16 Juli 2025, dan akan digelar di seluruh dusun yang ada di wilayah Desa Lengkong, yakni Dusun Karo, Dusun Lengkong, Dusun Boting, Dusun Pakkalolo, dan Dusun Ulurea.
“Musyawarah Dusun ini bertujuan untuk bersilaturahmi langsung dengan masyarakat, serta mendekatkan layanan pemerintah ke masyarakat,” kata Penjabat (Pj) Kepala Desa Lengkong, Muhammad Darussalam.

Darussalam, yang akrab disapa Alam, menjelaskan bahwa agenda ini penting untuk menyerap usulan prioritas dari warga di tiap dusun sebelum dibahas lebih lanjut dalam Musyawarah Desa.
“Sebelum masuk ke dalam Musyawarah Desa nantinya, kami memulai dengan Musyawarah Dusun, menyerap semua aspirasi prioritas masyarakat di tiap dusun,” ujarnya.
Menurut Alam, pendekatan ini menjadi upaya nyata pemerintah desa agar lebih hadir di tengah masyarakat. “Jadi tidak lagi masyarakat yang harus ke kantor, tapi pemerintah desa yang harus ketemu secara langsung dengan masyarakat,” katanya menegaskan.
Selain menggelar Musdus sebagai bagian dari persiapan Musyawarah Desa, Pemerintah Desa Lengkong juga mendirikan Posko Pelayanan Dusun di setiap wilayah dusun.
Langkah ini diambil sebagai upaya mendekatkan layanan publik kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi antara pemerintah desa dan warga.
“Posko pelayanan dusun bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di tingkat dusun, mempermudah koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat, serta memastikan warga lebih mudah mengakses layanan dan informasi yang dibutuhkan,” jelas, Alam.

Ia menambahkan bahwa keberadaan posko ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administratif maupun informasi desa secara langsung tanpa harus ke kantor desa.
“Intinya, posko pelayanan dusun itu agar lebih mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan, serta informasi yang dibutuhkan. Contohnya penyerapan aspirasi masyarakat atau ada usulan-usulan masyarakat bisa lewat posko pelayanan dusun,” ujarnya. (ilh)
Tinggalkan Balasan