Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pilkada Tetap Terlaksana Sebelum Pandemi Covid-19 Berakhir?

PALOPO, TEKAPE.co – Diskusi Pablik Daring Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah Kota Makassar. Kamis, (14/05/2020).

Diskusi yang diberi tema “PERPPU No.2 Tahun 2020: Kepastian Pilkada dalam Ketidakpastian Akhir Pendemi Covid-19” tersebut terlaksana via aplikasi Zoom, dan terbuka untuk umum.

Kegiatan tersebut menghadirkan Narasumber; Anggota Bawaslu RI Moch. Afifuddin, S.Th.I.,M.Si., Ketua Umum ADIPSI/ Dekan FISIP UMY Dr. Titin Purwaningsih, M.Si., Direktur Eksekutif NETGRIT/ Ketua Umum MASIKA ICMI Dr. Ferry K. Rizkiyansyah, M.Si., Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, M.Si., dan Wakil Dekan 3 FISIP Unismuh/ mantan Komisioner KPU Sulsel Dr. Samsir Rahim, M.Si.

Ketua Program Tata Kelola Pemilu Pascasarjana Unsrat Dr. Ferry Daud Liando, M.Si., menyebutkan bahwa Implementasi dari PERPPU tersebut  menjadi kewajiban dan tanggungjawab bersama. Tidak serta merta hanya menjadi tugas KPU, namun perlu back up penuh institusi lain.

Pertama, perlu kesiapan institusi Pemerintah. Untuk memastikan apakah pemungutan suara akan berlangsung Desember 2020 akan sangat ditentukan oleh keputusan  Pemerintah menyangkut kapan berakhirnya Covid-19. Jika pelaksanaannya Desember, maka pengumuman Pemerintah harus dilakukan dalam waktu dekat ini.

Jika ternyata Covid-19 belum berakhir dalam satu atau dua bulan Kedepan maka akan terlalu beresiko bagi kesehatan maupun kualitas Pilkada. Jika akhirnya Pemerintah sudah mengumumkan Covid-19 telah berakhir maka pengumuman itu menjadi dasar dimulainya tahapan.

“Terlalu beresiko jika tahapan sudah dimulai sebelum ada pengumuman resmi dari pemerintah tentang berakhirnya bencana non alam itu. Sebab kerugian pembiayaan dan energi sangat besar jika ternyata tahapan sudah berjalan namun ternyata pada Desember keadaan belum memungkinkan.” Ujar Ferry

Kedua, kesiapan institusi DPR RI memenuhi ketentuan pasal 52 UU 12/2011 tentang penyusunan peraturan perundang-undangan menyebutkan bahwa PERPPU harus mendapat persetujuan DPR.

“Pemerintah tentu punya perhitungan dan kajian yang tidak banyak diketahui publik. Namun demikan keputusan itu harus mengedepankan keselamatan dan kepentingan kemanusiaan. Ciri demokrasi adalah kompetisi, namun kompetisi jangan sampai mengabaikan aspek kemanusiaan.” Tutup Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini