Pilkada Palopo Terancam PSU Kedua, Keuangan Daerah di Ujung Tanduk
PALOPO, TEKAPE.co – Perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2025 kembali berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK), dinilai berpotensi memicu pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk kali kedua.
Situasi ini menuai kekhawatiran akan membebani dan bahkan mengancam kestabilan fiskal Kota Palopo.
Sejak gelaran Pilkada Serentak November 2024 hingga PSU akhir Mei 2025, anggaran yang telah dikucurkan oleh Pemerintah Kota Palopo tercatat lebih dari Rp38 miliar.
Rinciannya, Rp23 miliar digelontorkan untuk pilkada awal, disusul Rp15,9 miliar untuk PSU, yang dialokasikan masing-masing ke KPU Rp10,5 miliar, Bawaslu Rp3 miliar, pengamanan dari kepolisian Rp2 miliar, serta TNI Rp400 juta.
Bila MK mengabulkan gugatan dan memerintahkan PSU ulang, total anggaran pilkada bisa menembus angka Rp60 miliar.
Pengamat politik dan kebijakan publik dari Universitas Hasanuddin, Rizal Pauzi, memperingatkan bahwa situasi ini dapat menggerus anggaran publik dan merugikan masyarakat secara luas.
“Seharusnya, persoalan administratif diselesaikan sejak awal sebelum pilkada digelar. Kalau PSU terus diulang hanya karena persoalan teknis, pelayanan publik yang harusnya jadi prioritas akan terganggu,” kata Rizal, Senin (16/6/2025).
Menurut Rizal, demokrasi yang ideal mestinya berjalan substansial, bukan formalistik semata.
“Kalau suara rakyat selalu terabaikan karena kesalahan administratif yang tak pernah selesai, lama-lama rakyat akan jenuh. Mereka bisa kehilangan kepercayaan terhadap proses demokrasi itu sendiri,” ujar Rizal.
Rizal menegaskan bahwa dalam kasus kekeliruan administratif, semestinya sanksi diberikan kepada penyelenggara pemilu, bukan rakyat melalui pemungutan suara ulang yang mahal.
“Kalau suara rakyat terus dipatahkan lewat jalur hukum administratif, maka prinsip ‘vox populi vox dei’—suara rakyat adalah suara Tuhan—tak lagi punya makna,” tambahnya.
Sementara itu, sidang perdana gugatan hasil PSU Pilkada Palopo 2025 dijadwalkan MK pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 08.00 WIB.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar di Ruang Sidang Gedung MK 2, Jakarta. Panggilan sidang dengan nomor: 74/Sid.Pend/PHPU.WAKO/PAN.MK/06/2025, dikirim kepada pasangan RMB-ATK selaku pemohon.
Mahkamah Konstitusi membatasi kehadiran fisik dalam ruang sidang hanya untuk dua orang dari masing-masing pihak, sisanya disarankan mengikuti secara daring.
Surat undangan tersebut juga menegaskan bahwa pemberitahuan kehadiran wajib dikirimkan sehari sebelumnya melalui email atau WhatsApp.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai pihak termohon, menyatakan siap menghadapi sidang.
Tujuh komisioner akan terbang ke Jakarta dan membawa seluruh dokumen serta bukti yang akan digunakan untuk menyanggah dalil gugatan RMB-ATK.
“Kami sudah pelajari seluruh materi gugatannya, termasuk soal status pidana calon nomor 4 (Naili-Ome) dan laporan pajak yang dipersoalkan. Semua bukti kami siapkan,” ujar Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto.
Romy menambahkan, tudingan ketidakterbukaan Ome atas status hukum masa lalunya dan laporan pajak Naili telah ditindaklanjuti sesuai regulasi.
Koordinasi bahkan dilakukan dengan Kantor Pajak Pusat dan KPU RI. “Semua sudah kami klarifikasi. Bahkan Bawaslu juga telah mengeluarkan surat yang jadi dasar kami menindaklanjuti sesuai aturan,” kata dia.
Meski demikian, Romy menegaskan bahwa pihaknya tetap menghargai proses hukum di MK. Ia mengingatkan bahwa demokrasi memberi ruang untuk menyampaikan gugatan, tetapi proses penegakan hukum tidak boleh hanya berorientasi pada diskualifikasi.
“Sering kali orang berpikir bahwa semua rekomendasi harus berujung pemecatan. Padahal ada mekanisme hukum yang harus dilewati dengan kehati-hatian. Tidak semua rekomendasi berarti ada pelanggaran berat,” pungkasnya.
Jika MK memutuskan PSU digelar ulang, Palopo berisiko mengalami krisis fiskal yang dapat melumpuhkan pelayanan dasar publik.
Masyarakat pun kembali menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tarik-ulur administrasi yang belum kunjung usai. (Rid)
Tinggalkan Balasan