Petanyakan Izin dan Kontribusi PT PDS yang Belum Jelas, Alpian Sarankan DPRD Lakukan RDP
LUWUTIMUR,TEKAPE.co– Anggota Komisi III DPRD kabupaten Luwu Timur, Alpian, menyarakan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap perusahaan tambang PT Panca Digital Solution (PDS) yang beroperasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Alpian yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Luwu Timur mengatakan ini menyusul polemik penggunaan jalan daerah sekitar 4 kilometer tanpa izin oleh PT PDS menuju Pelabuhan Waru-waru yg merupakan aset daerah.
Menurutnya, DPRD butuh kejelasan terkait aktifitas perusahaan tambang ini seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.
“Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan, dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS,” kata Alpian, Selasa (7/6/2022).
Dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010
tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
“Dalam peraturan menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati,”
“Sampai hari ini, pemkab juga belum mengeluarkan izin soal pemanfaatan jalan daerah oleh PT PDS,” ujar Sekretaris Fraksi Hanura ini.
Sebelumnya, proses pengiriman perdana material ore nikel PT PDS lewat Pelabuhan Waru-waru, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur di hentikan DPRD Luwu Timur Pada Selasa 31/5/2022 karena dianggap belum punya izin dari Pemkab Luwu Timur untuk menggunakan jalan beton menuju pelabuhan.
PT PDS dalam melaksanakan aktivitas pertambangannya dianggap menggunakan jalan milik Pemkab Luwu Timur, bukan jalan khusus.(Rif)
Tinggalkan Balasan