Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Petani Muda di Lutim Bebas Usai Curi Dua Karung Merica, Kejaksaan Terapkan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Agus Salim. (Dok: Kejati Sulsel)

MAKASSAR, TEKAPE.co – MS, 22 tahun, petani asal Kabupaten Luwu Timur (Lutim), akhirnya bebas dari jerat hukum setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus pencurian yang menjeratnya.

Kasus bermula pada Minggu, 9 Februari 2025 lalu. MS kedapatan mencuri dua karung merica di kebun milik HK, 47 tahun, di Kecamatan Towuti. Aksinya dilakukan dengan mendorong hasil curian itu menggunakan gerobak. Polisi menetapkan MS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penerapan keadilan restoratif diputuskan setelah memperhatikan kondisi sosial MS.

“MS adalah anak sulung dari tiga bersaudara. Kedua orang tuanya bercerai, dan saat ini ia tinggal bersama ibunya,” kata Agus Salim dalam keterangannya, Senin 28 April 2025.

Sebagai tulang punggung keluarga, MS menghidupi ibunya dari hasil bertani merica. Selain itu, MS juga menanggung dua anak dari pernikahannya yang telah berakhir lima tahun lalu.

Dalam proses hukum, MS mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalan, serta meminta maaf kepada korban. Barang curian pun telah dikembalikan.

“Korban juga sudah memaafkan. Masyarakat mendukung penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice,” ujar Agus.

Sejumlah pertimbangan lain ikut memperkuat keputusan ini: MS baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian korban tidak melebihi Rp 2,5 juta.

Semua syarat itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

Setelah permohonan disetujui, Kejaksaan Negeri Luwu Timur diminta segera menyelesaikan administrasi perkara, mengembalikan barang bukti, dan membebaskan MS.

Agus Salim menekankan, penyelesaian kasus ini harus bebas dari praktik transaksional untuk menjaga kepercayaan publik. (Rid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini