Petani di Luwu Utara Ditangkap Polisi, Simpan 25 Saset Sabu di Rumahnya
LUTRA, TEKAPE.co – Upaya Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AD (30), warga Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat, yang berprofesi sebagai petani, ditangkap aparat setelah kedapatan menyimpan 25 sachet sabu siap edar di rumahnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Luwu Utara di bawah pimpinan Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, Kamis (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WITA.
Aksi itu bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 sachet kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit ponsel Samsung warna kuning yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Hasil interogasi awal mengungkap, pelaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SL, warga Kota Palopo, melalui sistem “tempel” di pinggir Jalan Benteng Palopo.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya dan telah beberapa kali menerima paket sabu dari jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Nurtjahyana Amir menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat dan patroli intelijen yang dilakukan secara rutin.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Polres Luwu Utara akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas, memberikan apresiasi atas kerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.
“Saya mengapresiasi kerja keras Satres Narkoba yang sigap menindak setiap laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga wilayah ini tetap bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna memburu SL, yang disebut sebagai pemasok utama jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, serta denda miliaran rupiah. (*)
Tinggalkan Balasan