Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perkumpulan Wallacea Desak GAKKUM KLHK Usut Pelaku Tambang Siguntu

PALOPO, TEKAPE.co – Perkumpulan Wallacea mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) untuk segera mengusut pelaku dibalik Tambang Siguntu.

Perkumpulan Wallacea menilai, aktifitas penggalian dan pengambilan material tambang (batuan) yang mengandung emas ini, dapat menjadi ancaman bagi kelestarian hulu Sungai Latuppa bahkan dapat menjadi pemicu bencana banjir jika hal tersebut terus berlanjut.

Sebab, gugusan pegunungan yang ada di Barat Kota Palopo, merupakan Daerah Tangkapan Air (DTA) dan Hulu DAS Latuppa yang menjadi Sumber Air Bersih (PDAM) untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat yang ada di Kota Palopo.

Hal ini disampaikan melalui press rilis yang diterima redaksi Tekape.co, Minggu (23/8/2020).

Direktur Eksekutif Perkumpulan Wallacea, Basri Andang mengungkapkan hasil dari investigasi dari perkumpulan Wallacea tanggal (16/8/2020), yakni pertama, lokasi penggalian material berada didalam Kawasan Hutan Negara dengan status Hutan Lindung (HL) sesuai SK 362/MenLHK/Setjen/PLA.0/5/2019, surat leputusan yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, dan perubahan fungsi kawasan hutan di Sulawesi Selatan.

Kedua, posisi koordinat lokasi berada LS :03˚ 02’ 04.0” BT:120˚ 06’ 09.8”. Ketiga, dengan lokasi berada di ketinggian 683 Mdpl. Keempat,
disinyalir masih ada beberapa lokasi penggalian material) yang belum di identifikasi. Kelima, dilokasi penggalian belum dilakukan penindakan secara utuh, seperti pembongkaran tenda, dan penutupan lubang tambang. Dan terakhir, tumpukan material/barang bukti hanya ditumpuk didekat Pos Kehutanan yang rentan dihilangkan oleh oknum tertentu.

“Untuk itu perlu mempertahankan hutan Siguntu baik sebagai hulu DAS Latuppa maupun fungsinya sebagai pengatur tata air untuk Kota Palopo, dan membebaskan dari aktifitas penambangan sehingga tetap menjadi sumber air baik untuk keperluan air bersih yang sangat vital bagi PDAM Kota Palopo, serta pengairan lahan pertanian masyarakat. Sangat dikuatirkan jika aktifitas tersebut akan menjadi pemicu terjadinya bencana,” tegas Basri Andang, Sabtu 22 Agustus 2020, kemarin.

Selain itu, Basri Andang juga menjelaskan bahwa aktifitas ini bukan kali pertama terjadi, hal ini pernah dilakukan pada tahun 2006 dan mendapat penolakan warga sekitar, mahasiswa dan masyarakat di Kota Palopo sehingga aktifitas tersebut terhenti. Tapi di awal tahun 2020 tepatnya di bulan April 2020 aktifitas pertambangan mulai diketahui berlanjut lagi dan dilakukan penindakan oleh Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong.

Dengan temuan dan analisa spasial diatas, Perkumpulan Wallacea Kota Palopo menyatakan sikap:

  1. Mendesak Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menindaklanjuti dan menangani persoalan tersebut.
  2. Mendesak Ditjen Penegakan Hukun (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengungkap pelaku di balik penambangan illegal tersebut.
  3. Mendesak Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Latimojong untuk mengintensifkan Pengawasan di Kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini