Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Perkelahian MF dan GS Memasuki Babak Baru: GS Kini Jadi Tersangka

Ilustrasi. (net)

PALOPO, TEKAPE.co – Penanganan kasus dugaan perkelahian antara dua pria berinisial MF dan GS memasuki fase baru.

Setelah sempat melaporkan MF sebagai pelaku penganiayaan, kini GS justru menyandang status tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan itu dilakukan penyidik Polres Palopo pada Senin 7 Juli 2025 lalu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, GS telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

Pada pemanggilan pertama, ia absen dengan alasan kondisi fisiknya belum pulih sepenuhnya.

Kuasa hukumnya, Akbar, hadir mewakili.

Baru pada panggilan kedua, Senin 21 Juli 2025, GS memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa dengan didampingi penasihat hukumnya.

Kasus ini bermula dari laporan GS pada 6 Juni 2025, yang mengaku dianiaya MF sehari sebelumnya di kediaman mantan istrinya.

Dalam laporan itu, GS menyebut mengalami cedera serius, termasuk patah tulang kaki.

Pihak kepolisian merespons dengan menahan MF dua hari setelah laporan diterima.

Namun, kasus berkembang ketika pihak keluarga MF mengajukan laporan tandingan pada 8 Juni, menyebut peristiwa itu sebagai perkelahian dua arah.

Laporan balik tersebut disertai dengan hasil visum serta keterangan saksi.

“Status hukum keduanya kini sudah jelas, sama-sama tersangka,” ujar Kasat Reskrinm olres Palopo, Iptu Syahrir, saat dikonfirmasi, Senin 21 Juli 2025.

Ia menegaskan, proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“Kami profesional menangani perkara ini,” tambahnya.

Syahrir juga menjelaskan alasan GS belum ditahan, yaitu karena kondisi fisiknya yang masih memerlukan penanganan medis.

“Penyidikan tetap berjalan, meski GS belum ditahan,” katanya.

Kuasa hukum MF, Fuad Ardhi, membeberkan bahwa konflik bermula pada 3 Juni 2025.

Saat itu, GS datang ke rumah mantan istrinya di Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, untuk menjemput anaknya.

Di rumah tersebut, MF tinggal bersama istrinya yang merupakan adik dari mantan istri GS.

Fuad menjelaskan bahwa pagi itu MF tengah memanaskan motornya untuk berangkat kerja di PT Bukaka, Kecamatan Bua.

Suara motor yang bising disebut memicu ketegangan. GS, yang duduk di dalam mobil dengan kaca tertutup, diduga tersinggung.

MF sempat melontarkan kata-kata dalam bahasa Bugis, “Masiri’ mi ko sibawa iyya?”, yang tidak dipahami oleh GS.

Ketegangan meningkat setelah pesan GS ke mantan istrinya tidak mendapat jawaban. Nomornya bahkan diblokir.

Tak lama kemudian, adu mulut pecah hingga berujung pada bentrokan fisik.

GS mengalami cedera serius di bagian kaki, sementara MF menderita luka di bagian mata kiri.

Meski sempat berdamai secara lisan pada 7 Juni, keluarga GS disebut menolak upaya damai secara hukum.

Akbar, kuasa hukum GS, membantah bahwa kliennya melakukan serangan balik.

Menurutnya, GS terjatuh ke tanah dan tetap menerima pukulan dari MF.

Ia menyebut kliennya mengalami lebam di bagian kening, kaki membengkak, serta cedera serius pada kaki kanan.

Soal peluang penyelesaian damai, Akbar menegaskan kliennya tidak pernah mempertimbangkan skema Restorative Justice.

“Tidak ada itikad baik dari pihak MF. R, istri MF, memang sempat datang menanyakan kondisi GS, tapi itu tidak cukup sebagai dasar penyelesaian kekeluargaan,” katanya.

Hingga kini, kedua belah pihak masih bertahan pada klaim dan bukti masing-masing.

Kasus ini pun terus menyita perhatian publik, seiring munculnya simpang siur informasi terkait kronologi kejadian.

Penyidik Polres Palopo berjanji akan menuntaskan kasus ini secara objektif dan transparan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini