Peristiwa Lakalantas Ungkap Kepemilikan 10 Kg Sabu di Muba, Pelaku Masih DPO
MUBA, TEKAPE.co – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan mobil Daihatsu Terios dengan mobil Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box dengan Nopol B 9424 FXS, mengungkap dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Tabrakan yang ditemukan 10 saset sabu itu terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Minggu (11/07), lalu.
Kini, Sabu tersebut baru teridentifikasi Satres Narkoba Polres Muba. Kini polisi tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berstatus Buronan (DPO).
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK MH, Kamis (22/07), mengatakan, usai terjadi Lakalantas, Sopir Mobil Daihatsu Terios sudah tidak ada di lokasi, yang ada hanya Sopir dari kendaraan Mobil Truk Box Muatan Indah Cargo Mitsubhisi Diesel Box.
Irwan, menjelaskan, akibat kejadian tersebut, didapat kecurigaan terhadap sopir Daihatsu Terios. Dari keterangan Sopir Truk Box, ada dua orang yang keluar dari Mobil Terios tersebut.
Kedaraan kemudian langsung dibawa ke Polsek Tungkal Jaya untuk dilakukan penggeledahan bersama. Satres Narkoba.
“Ketika digeledah ditemukan Barang Bukti 10 bungkus kantong plastik Warna hijau Merk guanyinwang, dengan berat 10 Kilogram, diduga Narkotika Jenis Sabu yang tersimpan di dalam Box dinding kiri dan kanan belakang mobil. Kemudian ditemukan juga Barang Bukti satu lembar Bukti Transfer ATM,” jelas Irwan.
Kasatres Narkoba Polres Muba, AKP Jonroni Hasibuan SH, didampingiKanit 1 Iptu Hermanto SH, dan Paur Humas Iptu Indra Jaya SH, menambahkan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sabu yang ditemukan.
Dari keterangan Saksi Sopir Truk Box muatan Indah Cargo, Irsal (42), warga Jalan Buton RT 021 desa Payo Lebar, kecamatan Jelatung Kota Jambi, bahwa dirinya tidak melihat dengan jelas Sopir atau penumpang karena kepalanya pusing dan hanya bicara mau ambil minuman arah belakang mobil.
“Setelah polisi lalulintas datang, kedua orang tersebut tidak diketahui lagi kemana perginya. Kedua orang tersebut hanya didapatkan ciri-cirinya. Penumpang tampak tinggi badan 170 cm, rambut pendek, kulit putih postur tubuh kurus. Sementara Sopir, tinggi badan sekitar 165 cm memakai topi, kulit hitam manis, ada luka di leher, badan berisi, memakai baju kaos warna hitam, dan celana pendek,” urai Jonroni.
Dari Penyelidikan terkait dengan Kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY, dari Data aplikasi Samsat Online dan Aplikasi E-MP, pemilik kendaraan bernama Saufitri Mahmudah, warga Jalan Dana Mahalona Blok B5 RT004/RW021, kelurahan Mekar Sari, kecamatan Cimanggis Kota Depok.
Didapat keterangan dari saudara perempuannya, Soraya (48), membenarkan bahwa pernah tinggal di rumahnya. Juga benar Kendaraan Daihatsu Terios Warna Putih Nopol B 1962 EFY kendaraan milik adiknya.
Dari penelusuran polisi, didapatlah keterangan bernama Irfan Akmal Benar, yang sudah membeli Kendaraan Daihatsu Terios dari pemilik Ihdarwani. Kendaraan tersebut sudah dijualnya Kembali melalui Aplikasi OLX kepada Pembeli Tengku Syarifudin, yang berada di Kota Medan, seharga Rp105.000.000.
Pihak Satres Narkoba Polres Muba juga melakukan Penyelidikan dengan Track Hasil Bukti Transfer yang ditemukan di dalam Kendaraan Daihatsu Terios berupa satu lembar bukti transfer ATM Anidar dari Gerai ATM yang berada di Kota Pekanbaru, pada saat dilakukan Pengecekan melalui Nomor Rekening 72770100007429530 Bank BRI, pemilik Rekening berada di dusun Bleng Jambo Lubok, kecamatan Indra Makmur, kabupaten Aceh Timur.
“Satres Narkoba Polres Muba dengan di Backup Jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel menuju Aceh Timur menelusuri alamat serta Kontak Pemilik Rekening BRI Anidar, didapat keterangan bahwa ia adalah Perangkat Desa beralamat di Lobak Aceh Timur dari Keterangannya ATM BRI miliknya dipinjam oleh Tetangganya Mursidah dengan alasan bahwa Suami dari Mursidah ingin Mentransfer Uang untuk mempermudah Proses Jual Beli Getah Karet, saat ini ATM dipegang oleh Suaminya,” paparnya.
“Hasil Penyelidikan dan penyidikan, diduga kuat pelaku adalah Abdul Mahdi bin Husenben. Saat ini diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Pelaku merupakan Jaringan Bandar yang Berasal dari Kota Aceh akan dijerat dengan Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2), dengan Ancaman Hukuman Mati Seumur Hidup atau Penjara Minimal 6 Tahun Maksimal 20 Tahun.
“Dari Barang Bukti Narkoba yang disita, nilai sabu tersebut diperkirakan sebesar Rp10 Miliar. Dari gagalnya beredar sabut tersebut, maka 40.000 Anak Bangsa terselamatkan dari Penyalahgunaan Narkotika, dengan Rasio 0,25 Gram yang di Konsumsi oleh 1 Orang,” pungkasnya. (Jefry)
Tinggalkan Balasan