Percepatan Perlindungan Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkumham Bali Perkenalkan Aplikasi Cominpro
DENPASAR, TEKAPE.co – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, dalam memperkenalkan Aplikasi Cominpro (Communal Intellectual Property Bali).
Sosialisasi dan pengenalan aplikasi tersebut dilakukan pada acara di Fakultas Hukum Universitas Udayana, dengan tujuan meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali, Selasa (27/6/23).
Dalam acara tersebut, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, menjelaskan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sedang berupaya menjalin sinergi dengan berbagai pihak, seperti Satuan Kerja Perangkat Daerah, perguruan tinggi, perangkat desa, serta para seniman, pelaku usaha, dan industri.
Tujuan sinergi tersebut adalah untuk mempercepat perlindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan dan pendaftaran pada Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal.
Ida Bagus Danu juga memperkenalkan Aplikasi Cominpro Bali kepada dosen dan mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum yang membidangi kekayaan intelektual.
Aplikasi ini dirancang dengan berbagai fitur, seperti akses melihat jumlah kekayaan intelektual komunal yang tercatat di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bali, serta fitur pengajuan pencatatan kekayaan intelektual secara digital melalui akun yang dikelola oleh Badan Riset dan Inovasi Provinsi Bali, Bappeda Litbang Kabupaten/Kota, dan Sentra Layanan Kekayaan Intelektual.
Anggiat Napitupulu menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali.
Ia berharap bahwa dengan sinergi dan penggunaan Aplikasi Cominpro, masyarakat di Provinsi Bali akan lebih termotivasi untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
Dengan perlindungan yang kuat dan pengelolaan yang baik, kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memberikan nilai tambah dalam pembangunan di tingkat lokal maupun nasional.
Ia mengapresiasi dan mendukung inisiatif Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, dalam memperkenalkan Aplikasi Cominpro (Communal Intellectual Property Bali) kepada para dosen dan mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.
“Inisiatif ini merupakan langkah yang positif dalam percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali,” ucapnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tersebut berharap bahwa melalui sinergi dan penggunaan Aplikasi Cominpro, masyarakat di Provinsi Bali akan lebih termotivasi untuk mencatatkan dan mendaftarkan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki.
“Dengan perlindungan yang kuat dan pengelolaan yang baik, kekayaan intelektual komunal di Provinsi Bali dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan memberi nilai tambah bagi pembangunan di tingkat lokal maupun nasional,” tutupnya. (Adi07)
Tinggalkan Balasan