Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Percepat Proses Pembebasan Lahan, Tim Satgas Percepatan Investasi Luwu Sosialisasi di Masmindo

Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) untuk kebutuhan operasi tambang. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu mengadakan sosialisasi kepada para pemilik lahan terkait dengan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (Masmindo) untuk kebutuhan operasi tambang.

Sosialisasi itu berlangsung di Camp Awak Mas Masmindo, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu, 31 Mei 2023.

Hadir dalam kegiatan itu Ketua Tim Satgas, Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Drs H Sulaiman MM, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali, Kapolres Luwu AKBP Arisandi beserta jajarannya, perwakilan Kajari Luwu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Gunawan Hamid beserta staf, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Arsal Arsyad, Inspektorat Daerah Achmad Awwabin.

Juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Andi Palanggi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Muhammad Rudi, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Sofyan Thamrin, Camat Latimojong Supriadi, Kepala Desa Ranteballa, Etik, Kepala Desa Boneposi Hamka, General Manager External Affairs Wahyu Diartito beserta jajaran Manajemen Masmindo, serta sekitar 40 warga pemilik lahan.

Acara yang dipandu Kepala Bappeda Luwu selaku Sekretaris Tim Satgas. Ia menjelaskan ada dua agenda pokok, yakni arahan dari pejabat terkait, dan dilanjutkan dengan dialog (tanya-jawab) dengan peserta yang hadir.

Ketua Tim Satgas, Sekda Luwu Drs H Sulaiman, menekankan kepada semua pihak tentang pentingnya percepatan investasi, seperti yang selalu diamanatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

“Pemkab Luwu sebagai unsur pemerintah, juga memiliki komitmen yang sama untuk mendorong investasi PT Masmindo agar dapat segera berjalan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Arisandi menekankan pentingnya aspek legitimasi dan juga kesadaran hukum warga masyarakat, terutama terkait proses pembebasan lahan yang dilakukan PT Masmindo.

Hal itu dimaksudkan untuk menghindari risiko berhadapan dengan proses hukum, seperti hal-hal terkait keabsahan dokumen, dan hal lainnya karena ketidakpahaman mereka.

Kapolres juga berpesan agar semua pihak dapat saling menjaga dan saling memberi manfaat (bersimbiosis mutualisme).

Untuk lebih memperkaya wawasan warga yang hadir, Ketua DPRD Luwu Rusli Sunali dan Kepala BPN Luwu Gunawan Hamid juga menyampaikan sejumlah arahan terkait status perizinan Masmindo, serta status lahan yang ada di sekitar wilayah perusahaan.

Dijelaskan bahwa status izin Masmindo adalah Kontrak Karya yang merupakan perjanjian negara dengan pihak perusahaan.

Juga dijelaskan bahwa di sekitar wilayah Masmindo ada sejumlah areal yang berstatus tanah negara, sehingga ini tidak boleh diperjualbelikan.

Ini disampaikan agar masyarakat bisa memahami ketentuan dimaksud, dan jangan sampai berhadapan dengan hukum karena hal tersebut.

Lebih lanjut, Kepala BPN Luwu juga menyampaikan sejumlah arahan tentang pengelompokkan status lahan menjadi 3 yakni :

Pertama, lahan berstatus hak milik yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat; Kedua, tanah negara dalam penguasaan secara fisik dan pemiliknya menunaikan kewajibannya (pembayaran PBB); dan ketiga, tanah negara berstatus bebas tanpa penguasaan.

Selain penekanan tentang pentingnya kejelasan lokasi lahan (ada koordinat dan batas-batasnya, yang diakui pihak sekelilingnya), perlu adanya hubungan hukum antara tanah dengan pemiliknya (adanya SPPT dan PBB).

Kepala BPN juga menyampaikan agar perusahaan jangan sampai melakukan pembayaran lahan jika pemilik lahan dimaksud tidak menunaikan kewajibannya (membayar PBB).

Warga yang hadir menyambut baik adanya sosialisasi Tim Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu ini.

Menurut mereka, perlu ada banyak arahan dari instansi terkait, terutama agar tidak terjadi kesimpangsiuran diantara warga yang dapat menimbulkan perselisihan.

Mereka berharap agar kegiatan sosialisasi semacam ini yang dilakukan langsung di lapangan bisa lebih diperbanyak dan ditingkatkan lagi ke depan.

Dalam sambutannya, mewakili Manajemen Masmindo, GM External Affairs Wahyu Diartito menyampaikan bahwa, Masmindo akan menyelesaikan hak-hak warga masyarakat terkait dengan pembebasan lahan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami tidak henti-hentinya meminta dukungan dari semua pihak, terutama warga masyarakat, agar Masmindo dapat segera memulai kegiatan operasinya, sehingga dapat lebih banyak mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah kerja perusahaan,” katanya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini