Peragakan 14 Adegan, Reka Ulang Kasus Pembunuhan IRT di Temmalebba Sempat Memanas
PALOPO, TEKAPE.co – Polres Palopo menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan IRT, Ida Royani (40), warga Kelurahan Temalebba Kota Palopo, di Aula Mapolres Palopo, Kamis 11 Juli 2019.
Dalam rekontruksi kasus tersebut, tersangka yang sempat dilumpuhkan dengan tembakan sebanyak dua kali itu, memperagakan 14 adegan.
Namun setelah reka ulang dilakukan, sempat memanas. Penyebabnya, salah seorang keluaga korban berusaha memukul tersangka. Namun karena banyak aparat yang menghalau, sehingga tersangka bebas dari kemarahan keluarga korban.
Tersangka memperagakan satu persatu adegan demi adegan, mulai dari masuknya ke rumah, dari kamar ke kamar lainnya, hingga upaya melakukan kekerasan terhadap korban itu sebanyak 14 adegan.
BACA JUGA:
Sandal Jepit Ungkap Pembunuh IRT di Palopo, Pelaku ‘Didoor’ 2 Kali
Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal terjadi pada adegan ke 10 hingga adegan 13.
Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban sebanyak 14 adegan.
“Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukum maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan