Penyuluhan Hukum, Bupati Luwu: Kepala Desa Harus Mengabdi untuk Masyarakat, Jangan Manfaatkan Jabatan Cari Uang
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu terkait pencegahan penyalahgunaan dana desa, di Aula Kantor Bappelitbangda Luwu, Selasa (12/8/2025).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Luwu, H. Patahudding, dan dihadiri Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, Kepala Bappelitbangda Moh. Arsal Arsyad, para camat, kepala desa, serta bendahara desa.
Dalam sambutannya, Bupati Patahudding menegaskan bahwa kepala desa harus memiliki komitmen untuk mengabdi kepada masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri, apalagi menyalahgunakan dana desa.
“Menjadi kepala desa harus siap mengabdi untuk masyarakat, bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari uang. Jangan ada niat untuk menyalahgunakan dana desa,” tegas Patahudding.
Bupati mengingatkan, siapapun pelaku penyalahgunaan anggaran negara tidak akan pernah lolos dari hukuman. Jika lolos dari jeratan hukum di dunia, belum tentu lolos dari pengadilan Allah SWT di akhirat kelak.
“Kita semua harus berperan dengan baik. Sebagai pemimpin di masyarakat harus menjadi teladan terutama bagi anak-anak sebagai generasi penerus. Korupsi bukan hanya merusak nama baik keluarga tetapi akan berdampak kepada keturunan kita,” ujarnya.
Patahudding menilai, korupsi masih menjadi persoalan serius di Indonesia karena telah menyebar di berbagai bidang secara meluas, sistematis, dan terorganisir. Dampaknya sangat besar, mulai dari memicu krisis ekonomi, merusak sistem hukum, hingga menghambat terciptanya pemerintahan yang bersih dan demokratis.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman sekaligus mengingatkan kita agar senantiasa menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penggunaan dana desa. Harapan pemerintah, kita semua dapat melakukan pencegahan atau menjauhi hal-hal yang sifatnya melawan hukum, sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Luwu, Partisan, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada aparat pemerintah desa, termasuk bendahara desa, agar memahami aturan hukum yang berlaku.
“Selain itu, juga memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada aparat pemerintah desa agar tidak terjadi pelanggaran saat melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” jelas Partisan. (hms)



Tinggalkan Balasan