Penyidik Polsek Biringkanaya Dinilai Keliru Terapkan Pasal di Kasus KDRT, PH Bakal Ajukan Praperadilan
MAKASSAR, TEKAPE.co – Seorang ibu rumah tangga berinisial M alias Uli, ditahan oleh penyidik Polsek Biringkanaya, Kota Makassar, dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Namun, dalam surat panggilan sebagai tersangka, terdapat kekeliruan penerapan pasal oleh penyidik.
Hal ini diungkapkan oleh penasihat hukum (PH) M, Muh Radinal Djamaluddin SH, yang menyoroti kesalahan dalam surat panggilan nomor S/Pgl/33/III/Res.1.24/2025/RESKRIM.
Kesalahan Penerapan Pasal
Radinal menjelaskan bahwa dalam surat panggilan, penyidik mencantumkan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (penipuan), yang tidak ada kaitannya dengan kasus KDRT yang dilaporkan oleh suami M, AC.
“Ini jelas keliru dan terkesan dipaksakan. Di poin 4 surat panggilan, juga disebutkan laporan polisi bernomor LP B/65/II/2023, yang seharusnya berkaitan dengan kasus 2025. Kesalahan seperti ini menunjukkan ketidakhati-hatian penyidik,” tegas Radinal, Minggu 16 Maret 2025.
Ia juga menyoroti bahwa AC, suami M, turut ditahan dalam kasus yang sama.
“Klien kami ini adalah tulang punggung keluarga, pedagang sayur di Pasar BTP, dan memiliki dua anak yang masih sekolah. Jika ia ditahan, siapa yang akan menafkahi anak-anaknya?” tambahnya.
Laporan KDRT dan Konflik Rumah Tangga
Menurut Radinal, AC sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus KDRT setelah dilaporkan M ke Polsek Tamalanrea, tetapi M mencabut laporan tersebut sehingga AC dibebaskan.
Namun, tiga bulan kemudian, AC kembali diduga melakukan KDRT terhadap M di dalam mobil. Saat itu, M berusaha menahan pukulan AC, yang kemudian menyebabkan luka pada tangan AC.
Setelah mengetahui M telah melaporkannya ke polisi, AC pun melaporkan balik M atas kasus KDRT.
Lebih lanjut, Radinal mengungkapkan bahwa M telah lebih dulu melaporkan AC pada 20 Februari 2025 ke Polsek Tamalanrea atas dugaan pencurian dalam lingkungan keluarga (Pasal 367 KUHP), sebelum insiden KDRT pada 27 Februari 2025.
“Seharusnya perkara ini ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), bukan oleh Reskrim Polsek Biringkanaya,” tegas Radinal.
Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan terkait penerapan pasal yang keliru dan prosedur penanganan kasus ini.
Tanggapan Polisi: Ada Kekeliruan, Akan Diperbaiki
Terkait kesalahan dalam surat panggilan, penyidik Polsek Biringkanaya, Aipda Syukur Nurhadi, yang dihubungi wartawan, mengakui adanya kekeliruan dalam penulisan pasal dan menyatakan akan melakukan perbaikan.
“Kami mohon maaf atas kesalahan tersebut, tentu akan kami perbaiki,” ujar Syukur, Minggu (16/3).
Pihak kepolisian juga berharap penasihat hukum dapat memfasilitasi perdamaian antara M dan AC.
“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai melalui mediasi,” imbuhnya.
Sementara itu, laporan polisi M bernomor LPB/64/II/2025/SPKT/Polsek Biringkanaya menyebutkan bahwa insiden KDRT terjadi di Pasar Daya, saat M sedang berbelanja.
AC diduga menghadang M, yang kemudian membuat M merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kasus ini masih berlanjut, dengan penasihat hukum M bersiap mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polsek Biringkanaya.
(*)
Tinggalkan Balasan