Penyidik Polres Palopo Masih Lengkapi Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Korupsi NUSP-2
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tipikor Polres Palopo masih sementara melengkapi semua petunjuk jaksa peneliti berkas perkara empat tersangka kasus korupsi proyek Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Sesuai ketentuan petunjuk P-19 dari jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo akan segera dilengkapi.
Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal kepada Tekape.co, Selasa 14 Februari 2024.
Risal mengatakan, sejumlah petunjuk jaksa meminta penyidik untuk melengkapi semua petunjuk formil dan materil guna melengkapi berkas perkara dari empat tersangka kasus korupsi NUSP-2.
“Saat ini penyidik sementara bekerja untuk melengkapi semua petunjuk jaksa yang tertuang dalam P-19,” ujar Risal.
Sebelumnya, jaksa telah mengembalikan berkas perkara kasus korupsi NUSP-2 Tahun Anggaran 2016 ke penyidik Tipikor Polres Palopo dirasa belum lengkap, pada Januari 2023 lalu.
Diketahui, penyidik Tipikor Polres Palopo kembali menetapkan empat tersangka kasus korupsi NUSP-2 TA 2016.
Adapun keempat tersangka baru yakni IM Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Surutanga, HB Ketua BKM Insan Madani, HM dan ID, Ketua dan Bendahara BKM Sippammase.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 junto UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasus dugaan proyek NUSP-2 Tahun 2016 senilai Rp9 miliar.(*)
Tinggalkan Balasan