Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Penuhi Hak Warga Binaan Untuk Melaksanakan Kegiatan Keagamaan, Rutan Gianyar Gelar Piodalan

Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Piodalan di Pura Padmasana Rutan Gianyar. (ist)

GIANYAR, TEKAPE.co – Saniscara Kliwon Wuku Wayang, Rutan Gianyar, Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan Piodalan di Pura Padmasana Rutan Gianyar. Seluruh Petugas Pemasyarakatan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Gianyar yang beragama Hindu turut mengikuti kegiatan Piodalan ini Sabtu, (25/11).

Upacara Piodalan yang jatuh bertepatan dengan hari suci Tumpek Wayang ini rutin dilakukan di Rutan Gianyar tiada lain sebagai wujud persembahan rasa puji syukur (yadnya) kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa (Tuhan Yang Maha Kuasa) atas segala limpahan karunia dalam bentuk keselamatan dan kedamaian selama melaksanakan tugas di Rutan Gianyar, selain itu juga untuk memohon keselamatan dan kesehatan agar dilancarkan segala tuntunan dalam menjalani kehidupan.

Acara Piodalan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA – selesai, Prosesi upacara diawali dengan pembersihan (mecaru) di setiap ruangan dan area sekitar, lalu pemlaspasan pelinggih penunggun karang dan dilaksanakan prosesi persembahyangan bersama.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Gianyar, Agung Hascahyo berpesan untuk memaknai Piodalan ini, dimana kita senantiasa harus bersyukur atas berkah dan rahmat dari Tuhan Hyang Maha Esa “Ida Sanghyang Widi Wasa” karena sudah diberikan kesehatan, tuntunan dan keselamatan selama di Rutan Gianyar.

“Sebagai umat beragama marilah kita berbakti kepada Tuhan (Ida Sang Hyang Widhi Wasa) agar senantiasa diberikan keselamatan dalam menjalankan tugas khsususnya untuk seluruh warga binaan agar diberikan kelancaran dalam melaksanakan bimbingan di Rutan Gianyar kita tercinta,”ujar Kepala Rutan Gianyar.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto menyampaikan hal ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan. Hak warga binaan melaksanakan kegiatan keagamaan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Warga binaan memiliki hak untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya. Lembaga pemasyarakatan dan Rumah tahanan wajib memfasilitasi warga binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan. Hak warga binaan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan sangat penting bagi pembinaan kepribadian warga binaan,” ucap Romi. (Adi/Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini