Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pengusaha Ternama di Parepare Seret Ayahnya yang Telah Renta ke Pengadilan, Simak Ceritanya

PAREPARE, TEKAPE.co – Salah seorang pengusaha ternama di Kota Parepare, Ibrahim Mukti, menyeret ayahnya, Abd Mukti Rachim (82), ke meja hijau.

Ibrahim telah resmi melakukan gugatan perdata kepada sang ayah yang telah renta itu, di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu 6 November 2019.

Tak hanya menggugat kedua orang tua, tetapi Ibrahim juga menggugat saudara-saudaranya di Pengadilan Negeri Parepare.

Gugatan itu untuk meminta ganti rugi kepada orang tuanya atas usaha yang telah digarap ayahnya.

Meski Ibrahim ini telah memiliki tiga SPBU yang dikelola. Namun, Ibrahim masih ingin menuntut keuntungan dari usaha yang dikelola oleh ayahnya.

https://www.instagram.com/p/B4g5zT8DLAr/?igshid=1n4er216mudzu

Kuasa hukum tergugat, Syahrir SH, menjelaskan, permasalahan itu bermula dari Ibrahim, yang bermaksud menguasai tanah milik orang tuanya, Abd Mukti Rachim (82), karena ia menganggap tanah tersebut adalah warisan.

“Padahal kedua orang tuanya belum meninggal dunia, tapi penggugat sudah menuntut warisan,” ujarnya.

Syahrir menjelaskan, beberapa fakta dari proses perseteruan antara anak dan ayah.

Ia menjelaskan, penggugat awalnya datang meminta tanah kepada kedua orang tuanya.

Penggugat meminta tanah yang terletak di belakang rumah kedua orang tuanya, akan tetapi permintaan tersebut ditolak, karena kedua orang tua Ibrahim masih hidup, sehingga tanah tersebut belum dapat dibagi.

Karena ingin dikuasai, Ibrahim kemudian melakukan pembongkaran pada pertengahan Tahun 2017.

Ibrahim melakukan pembongkaran terhadap pagar dan kebun yang berada di atas tanah milik orang tuanya.

“Penggugat melakukan aksi pembongkaran tersebut kala tergugat Mukti Rachim sedang tidak berada di tempat,” jelasnya.

Penggugat membongkar dengan menggunakan bulldozer dan excavator yang telah ia siapkan sebelumnya.

Akibatnya, sebagian dari pagar beton yang mengelilingi tanah tersebut, sekarang telah hancur.

Selain itu, kebun berisi pohon mangga, pohon pisang dan pohon sukun yang ditanam sendiri oleh sang ayah, sekarang telah rata dengan tanah.

Setelah melakukan pembongkaran, Ibrahim kemudian langsung membangun rumah di atas tanah tersebut.

Namun karena pembangunannya tidak memenuhi syarat, dan tak memiliki IMB, sehingga Dinas PUPR Kota Parepare mengirimkan surat teguran tiga kali, tentang Perintah Pembongkaran. Sebab telah membangun bangunan di atas tanah milik orang lain, tanpa seizin sang ayah.

Perseteruan pun makin memanas, Ibrahim melaporkan ayahnya, pada Polres Parepare, sekitar Mei 2019.

“Ibrahim melakukan fitnah terhadap orang tuanya dengan mengatakan H Mukti Rachim telah melakukan pengancaman pada dirinya,” jelas Syahrir.

Penggugat pun melaporkannya di Polres Parepare.

“Padahal faktanya hal tersebut adalah tidak benar. Terbukti Laporan tersebut telah dihentikan karena tidak dapat dibuktikan,” jelas Syahrir.

Karena tidak puas hanya menguasai tanah milik orang tuanya, Ibrahim kemudian mengajukan Gugatan yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Parepare dengan Nomor 16/Pdt.G/2019/Pn.Pare, dengan tujuan untuk meminta ganti rugi pada orang tuanya.

“Padahal selama ini mulai dari kecil hingga dewasa, orang tuanya lah yang telah membesarkan dan membiayai setiap langkah Ibrahim hingga menjadi sukses seperti sekarang ini,” tandas kuasa hukum tergugat.

Syahrir mengatakan, selama Ibrahim hidup serba berkecukupan. Namun kini masih berupaya menggugat ayahnya untuk mendapatkan harta orang tuanya.

“Inilah yang harus dialami H Abd Mukti Rachim dan Hj Naimah Mukti di usia senjanya,” tandas Syahrir. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini