Penggunaan Keuangan Parpol Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol dan Linmas) Kota Palopo menggelar sosialisasi bantuan keuangan kepada partai politik, di Aula Hotel Harapan Kota Palopo, Kamis 20 September 2018.
Sosialisasi bertema ‘Implementasi Permendagri nomor 36 tahun 2018 tentang Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik itu diikuti para pengurus partai politik di Palopo.
Pj Walikota Palopo, yang diwakili Sekkot Palopo H Jamaluddin Nuhung, menyampaikan, pengelolaan keuangan pada dasarnya harus transparan atau akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, tidak boleh lagi mengelolah keuangan negara dengan semau-maunya. Apalagi lingkup pemerintah, lingkup partai politik adalah orang yang dimata matai oleh siapa saja.
“Saya selaku sekertaris daerah, sangat mengapresiasi acara ini karena ini akan memberikan pencerahan, pengalaman dan memberikan pemahaman yang pendalaman kepada kita semua, sehingga nanti dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik tidak ada lagi yang menimbulkan masalah,” ujarnya.
Pada prinsipnya, kata dia, berapun yang dibelanjakan, sebanyak itu juga yang harus dipertanggungjawabkan. (hms)
Tinggalkan Balasan