Pengemudi Mobil Berplat Dinas Polri yang Viral Ditetapkan Tersangka Tabrak Lari
JAKARTA, TEKAPE.co – Tim penyidik Satlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan berhasil menangkap pengemudi mobil Fortuner yang menggunakan nomor plat dinas Polri, berinisial AS.
AS ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari di Jalan Veteran Jakarta Selatan, yang sempat viral, karena gunakan plat kendaraan dinas Polri.
Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya telah mengamankan AS, pengemudi Fortuner berplat dinas Polri 3488-07.
Hal itu berdasarkan pengembangan penyidik Satlantas Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
“Pengemudi sudah kita amankan,” kata Kombes Polisi Sambodo, Minggu 22 Agustus 2021.
Lanjut Sambodo, pengemudi Fortuner berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian tabrak lari. Setelah kejadian, AS melarikan diri dan tidak menolong korban atau melaporkan kepada polisi terdekat.
“AS juga dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan, yaitu melawan arah, dan putar balik tiba-tiba dan tetap melanjutkan perjalanan walaupun setelah kecelakaan terjadi,” kata Sambodo.
Kaditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menegaskan, bahwa tersangka AS bukanlah anggota Polri, melainkan sopir dari anggota Polri aktif, yang menyalahgunakan pelat nomor kendaraan atasannya.
“Pelaku bukan anggota Polri, dari KTP berstatus pelajar atau mahasiswa, tapi saat ini bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan,” jelas Kombes Polisi Sambodo.
Kombes Polisi Sambodo menjelaskan pelat nomor polisi tersebut merupakan asli mobil dinas Polri. Namun demikian, kata dia, pelat tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pelaku mengambil pelat tersebut di garasi tanpa izin dari anggota Polri aktif tersebut.
“Pemiliknya anggota Polri aktif, namun ketika yang bersangkutan akan keluar mencari makan pelatnya diganti dengan pelat ini yang ia temukan di garasi tanpa izin dari pemilik,” kata Sambodo.
“Kepada yang bersangkutan juga sudah dilakukan cek urine dengan hasil semuanya negatif,” kata Sambodo.
Diketahui sebelumnya, pada Jumat (20/5/2021) dini hari, mobil Fortuner VRZ berpelat dinas 3488-07 kendaraan milik Polri viral di media sosial Instagram karena melawan arah dan melarikan diri usai menabrak dua mobil di Jalan Tentara Pelajar Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya tersangka AS di kenai pasal 310 ayat 1, pasal 311 ayat 2, pasal 311 ayat 3, dan asal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Ronald Reagan)
Tinggalkan Balasan