Pengedar Sabu Asal Sultra Diringkus Polisi di Toilet SPBU Larompong Luwu
BELOPA, TEKAPE.co – Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus polisi di kompleks SPBU Larompong, Desa Biru, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis 16 Juli 2020.
Pelaku berhasil diamankan Unit Narkoba Polres Luwu berdasarkan laporan warga bahwa di kompleks SPBU sering terjadi transaksi sabu.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku disita tiga sachet sabu dengan berat 3,42 gram, penutup botol Aqua, kaca pirex yang masih berisi endapan sabu, satu korek api gas, tas kulit dan handphone.
BACA JUGA:
Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba di Lokasi Berbeda
“Pelaku diringkus saat berada di depan toilet SPBU Larompong, kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli.
Dari keterangan pelaku, kata mantan Kapolres Walenrang ini, barang haram tersebut didapatkan dari seorang yang berdomilisi di Pare-pare.
Pelaku diketahui bernama, Andi Mallarangeng alias Opu bin Opu Lawa (41) asal Desa Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, (Sultra).
“Pelaku dan barang bukti sabu telah kami amankan di Mapolres Luwu untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ham)
Tinggalkan Balasan