Pengedar Obat Daftar G di Palopo Diringkus Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang pria warga Jalan Anggrek, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo diringkus jajaran Polsek Wara, Rabu 12 Februari 2020.
Pria berinisial RV (28) dibekuk karena diduga mengedarkan atau menjual obat daftar G jenis Tramadol.
Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A Akbar mengatakan, RV diamankan berdasarkan laporan masyarakat.
“Saat tersangka diamankan, kami menyita 99 butir Tramadol yang telah dikemas dalam 11 sachet,” kata Akbar, Kamis 13 Fabruari 2020.
Akbar juga menyebutkan, selain mengamankan tersangka dan 11 sachet obat Tramadol, juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 852 ribu, sebuah handphone, tas pinggang, dan dua sachet diduga bekas sabu.
“Tersangka dan barang bukti telah kami serahkan ke unit Narkoba Polres Palopo untuk diproses lebih lanjut,” ucapnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan