Pendapatan Palopo Meningkat Rp27,7 M, Wawali Serahkan Ranperda APBD 2019
PALOPO, TEKAPE.co – Wakil Walikota (Wawali) Palopo, Rahmat Masri Bandaso (RMB), menyerahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang APBD tahun anggaran 2019, pada rapat paripurna DPRD Kota Palopo, di ruang rapat paripurna, Kamis 22 November 2019.
Dalam pengantar nota keuangan APBD tahun anggaran 2019, wakil wali kota Palopo yang pada kesempatan itu mewakili wali kota Palopo, menyampaikan bahwa penyusunan APBD TA 2019 itu berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 38 tahun 2018, tentang pedoman penyusunan APBD TA 2019.
“Pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Pemkot Palopo dengan DPRD kota palopo, tentang kebijakan umum APBD 2019 dan prioritas plafon anggaran sementara APBD 2019 sebagaimana yang telah dilakukan,” jelasnya.
RMB juga menguraikan secara umum APBD 2019. Ia menyampaikan, sektor pendapatan daerah di 2019 sebesar Rp1,006 triliun. Nilai ini meningkat sebesar Rp27,7 miliar dari target pendapatan daerah tahun 2018.
“Peningkatan ini dipengaruhi beberapa faktor pendapatan asli daerah (PAD), khususnya pajak daerah dan lain-lain pendapatan yang sah,” jelasnya.
Kemudian pada sektor belanja, seiring dengan peningkatan pendapatan, maka belanja daerah dialokasikan sekitar Rp1,008 triliun.
Belanja ini diarahkan untuk membiayai beberapa program perioritas Pemkot Palopo, khususnya peningkatan perekonomian dan sarana prasarana pemerintah.
“Dapat saya sampaikan juga, penerimaan pembiayaan tahun 2019 diperkirakan sebesar Rp5,5 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp2,941 miliar. Sehingga pembiayaan netto pada Ranperda APBD 2019 terdapat selisih lebih sebesar Rp2,558 miliar, ini yang akan menuturupi defisit APBD 2019,” jelasnya.
RMB menegaskan, khusus kepada para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pengelolaan keuangan di tingkat OPD, kiranya harus bersungguh sungguh mengikuti secara saksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangannya.
“Perlu saya ingatkan bahwa BPK akan memulai audit pada dokumen perencanaan, sehingga setiap penganggaran yang dilakukan haruslah berdasar pada dokumen perencanaan,” jelasnya.
Karena itu, setiap kepala perangkat daerah bertanggungjawab pada penganggaran yang dilakukan.
Paripurna ke-42 masa sidang ke-3 tahun 2018 tersebut dipimpin langsung ketua DPRD kota palopo Harisal A Latief, yang didamping wakil ketua 1 dan 2 serta dihadiri para anggota DPRD kota Palopo, Asisten dan juga para pimpinan perangkat daerah lingkup pemkot Palopo. (hms)



Tinggalkan Balasan