Pendaftaran Ditutup, Pilkada Morut 2020 Tanpa Diikuti Calon Perseorangan
KOLONODALE, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Morowali Utara (Morut) memastikan tidak ada calon perseorangan atau independen pada Pilkada Morut, yang akan digelar September 2020.
Pasalnya, hingga pendaftaran calon perseorangan ditutup, tak satu pun mendaftarkan diri sebagai calon perseorangan di Morut.
Padahal, KPU Morut telah membuka pendaftaran jalur perseorangan dari 19 – 23 Februari 2020.
Hingga Minggu malam, 23 Februari 2020, tepat pukul 24.00 Wita, hari terakhir masa pendaftaran calon telah ditutup, tak ada satupun calon dari jalur ini yang mendaftar.
Ketua KPU Morut, Yusril Ibrahim, mengatakan sampai batas akhir penyerahan syarat dukungan bapaslon bupati/wakil bupati melalui jalur perseorangan, tidak ada bapaslon yang menyerahkan dokumen.
“Pilkada Morut 2020 ini, tidak ada calon dari jalur perseorangan,” ujar Yusril, Senin 24 Februari 2020.
Yusril menjelaskan, untuk jumlah DPT pada pemilu 2019 di Kabupaten Morowali Utara sebanyak 81.522 pemilih, yang tersebar di 10 Kecamatan dan minimal kandidat Cabup-cawabup memiliki dukungan KTP sebanyak 8.153 dari warga.
”Masing-masing kandidat bakal calon perseorangan harus memiliki dukungan KTP sebanyak 10 persen atau 8.153 dukungan KTP dari masyarakat,” terangnya.
Sebagai informasi, adapun syarat dan dokumen yang disetor paslon ke KPU untuk jalur perseorangan adalah form B1-WK (Surat penyataan dukungan masing2 pendukung ditempel dengan fotocopy KTP-El).
Selain itu, Form B.1.1-KWK atau Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan berisi tabel daftar nama pendukung. Termasuk form B.2-KWK atau rekap jumlah dukungan. (fid)
Tinggalkan Balasan