Pencurian Rumah Kosong di Bulukumba, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku
BULUKUMBA, TEKAPE.co – Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba, bersama Unit Keamanan Negara (Kamneg) Sat Intelkam dan personel Polsek Ujung Bulu, menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (12/12/2025) dini hari, sekira pukul 01.05 Wita.
Operasi penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Bulukumba, Aiptu Muhammad Usman.
BACA JUGA: Kios Kalibata Hangus Dibakar Massa, Dipicu Pengeroyokan Dua ‘Mata Elang’
Kedua terduga diduga terlibat pencurian di sebuah rumah di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Rabu (10/12/2025), sekira pukul 03.00 Wita.
Korban, RH (52), seorang ibu rumah tangga, melaporkan rumahnya dibobol saat dalam kondisi ditinggal kosong.
Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu samping rumah dan membawa kabur sejumlah barang berharga.
BACA JUGA: Gedung DPRD Sulsel–Makassar Direhabilitasi Satu Kontrak, Anggaran Tembus Rp90 Miliar
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FA alias FR (22) dan AR (22), warga Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile.
Polisi menyebut AR merupakan penyandang tuna wicara.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali mengatakan, para pelaku menggasak berbagai perabot rumah tangga dan barang elektronik milik korban.
“Kerugian korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” kata Ali.
Berdasarkan laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan FA lebih dulu.
Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui beraksi bersama AR. Polisi kemudian menangkap AR di rumah FA.
Keduanya dibawa ke Posko Resmob Polres Bulukumba untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan sebagian barang hasil curian telah dijual.
Petugas lalu melakukan penelusuran dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain meja makan, televisi, kipas angin, kompor gas, dispenser, rice cooker, blender, alat masak, serta puluhan kursi plastik dan perlengkapan rumah tangga lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa FA mengaku telah melakukan aksi serupa berulang kali dalam sebulan terakhir dengan target rumah-rumah yang ditinggalkan pemiliknya.
“Hasil penjualan barang curian digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ali, Sabtu (13/12/2025).
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bulukumba. (Sakril)



Tinggalkan Balasan