Pencuri Sapi di Palopo Ditangkap, 4 Ekor Dijual ke Lutra dan Lutim
PALOPO, TEKAPE.co — Sat Reskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak sapi sebanyak 4 ekor.
Pelaku diringkus di kediamannya, Jl Malaja 2, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Jumat, 24 Juli 2020, sekira pukul 09.00 wita, pagi.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar, SH, MH.
Pelaku Sapruddin alias Bapak Heri (43), warga Jalan Malaja 2, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, berprofesi sebagai tukang service elektronik.
Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas, MH, SIK, dalam Jumpa Persnya, Senin 27 Juli 2020, siang, mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan pencurian di beberapa titik.
“Pada Mei 2020 lalu, pelaku mencuri 2 ekor sapi di BTN Bogar, Kota Palopo. Kemudian Juni 2020, pelaku kembali beraksi. Ia mengambil 1 ekor sapi di Jalan Buntu (belakang Islamic Center) dan 1 ekor sapi di Jalan Pongsimpin, Kota Palopo,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya dibantu rekannya, Musdar (45), warga Jalan Islamic Center, Kelurahan Binturu, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo, yang saat ini masih dalam pengejaran alias buron.
Pelaku bersama rekannya yang masih dalam pengejaran melakukan aksinya di malam hari, tengah malam, saat warga sedang istirahat.
Saat melakukan aksinya, pelaku juga menggunakan mobil pickup untuk mengangkut hasil curiannya.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, ada 4 ekor sapi telah dicuri. Hasil curiannya itu, mereka jual ke luar Kota Palopo.
Empat ekor sapi tersebut dijual di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Satu ekor sapi dijual kepada warga Dusun Cendana Hijau, Desa Kecamatan, Wotu Kabupaten Luwu Timur, Muhdar alias Pa’de, lalu kemudian dijual lagi Pa’de kepada H Junaid.
Satu ekor sapi lainnya dijual di ke warga Dusun Teluk Bayo, Desa Sido Binangun, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, Suharni Gitor S, lalu dijual lagi ke Toni.
Satu ekor yang dijual kepada Suhani Gitor S, kemudian dijual lagi ke Rojikin dan Toni.
Satu ekor dijual Suhani Gitor S, dijual lagi ke Rojikin, lalu Rojikin menjualnya lagi ke Sumari, warga Desa Ketulungan, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Saat ini, pelaku dan Barang Bukti (BB) sebanyak 4 ekor sapi, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max warna putih, diamankan di Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku diancam pasal 363 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (rindhu)
Tinggalkan Balasan