Pemuda di Palopo Ditangkap karena Setubuhi Anak di Bawa Umur
PALOPO, TEKAPE.co – Pelaku persetubuhan anak di bawa umur di Kota Palopo, Sulawesi Selatan diringkus polisi. Korban berinisla PI (16).
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edi mengatakan pelaku GL (21) telah diamankan di Mapolres Palopo.
“Pelaku telah diamankan berdasarkan laporan dari keluarga korban,” kata Edi, Kamis 3 Desember 2020.
BACA JUGA:
DPO 2 Bulan, Terduga Penggelapan Mobil dan Emas Diringkus Polisi
Pelaku diringkus di Jalan Murante, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Terungkapnya kasus itu berawal saat korban tak kunjung pulang ke rumah. Dilakukan pencarian dan didapat informasi bahwa korban berada di Kelurahan Penggoli, Kecamatan Wara Utara.
Mendapat informasi itu, keluarga PI menuju ke Penggoli menemui korban.
Saat bertemu, korban mengaku pernah berhubungan badan dengan pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan