Pemkot Palopo Tak Bisa Bayar Insentif RT/RW yang 10 Bulan
PALOPO, TEKAPE.co – Insentif RT/RW di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang menunggak selama 10 bulan tidak bisa dibayarkan.
Hak tersebut disampaikan Pj Wali Kota Palopo, Firmanza saat menerima massa RT/RW, Kamis 14 November 2024.
“Insentif RT/RW yang 10 bullan itu tidak bisa dibayar, tapi akan memberikan semacam penghargaan,” kata Firmanza kepada wartawan.
BACA JUGA: RT/RW Geruduk Kantor Wali Kota Palopo Tuntut Pembayaran Insentif 10 Bulan
Firmanza mengatakan, pihaknya akan merumuskan pemberian penghargaan tersebut dan akan melibatkan RT/RW.
“Nanti aturan hukumnya akan dibuat dalam peraturan wali kota,” ujarnya.
Terkait penghargaan, kata Firmanza, bisa dalam bentuk umrah.
BACA JUGA: Debat Kedua Pilwalkot Palopo 2024 Digelar di Gedung BRC
“Penghargaan yang akan diberikan seperti pergi umrah,” ungkapnya.(*)



Tinggalkan Balasan