Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkot Palopo Serahkan Sertifikat Wakaf Masjid At Tin, Komitmen Lindungi Aset Keagamaan

Pj Wali Kota Palopo, Firmanza DP, saat menyerahkan sertifkat wakaf ke pengurus Masjid At Tin, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, pada Jumat (1/8/2025). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Komitmen Pemerintah Kota Palopo dalam menjaga legalitas aset keagamaan kembali ditunjukkan melalui penyerahan sertifikat wakaf Masjid At Tin, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, pada Jumat (1/8/2025).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, H. Firmanza DP, kepada pengurus masjid setempat.

Dalam sambutannya, Firmanza menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap tanah-tanah wakaf di Kota Palopo.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak ingin ada aset wakaf yang kemudian menjadi sengketa akibat belum tersertifikasi.

“Sertifikat ini bukan sekadar dokumen, tapi bentuk perlindungan terhadap niat baik pewakaf agar manfaatnya tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil sinergi antara Pemkot Palopo, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Kejaksaan Negeri Palopo.

Kerja sama lintas sektor ini dinilai menjadi kunci sukses percepatan sertifikasi tanah wakaf di berbagai titik kota.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palopo, Aspar, menuturkan bahwa pihaknya berupaya semaksimal mungkin memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf demi menghindari potensi penyalahgunaan dan konflik kepemilikan.

“Langkah ini juga bagian dari pelayanan publik dalam ranah keagamaan dan sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Palopo, H Aslam, menyebut bahwa program sertifikasi tanah wakaf telah menjadi prioritas nasional, sejalan dengan visi Kemenag untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial keagamaan dari aset-aset wakaf.

“Masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf. Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh aset keagamaan memiliki legalitas yang jelas,” tuturnya.

Penyerahan sertifikat wakaf ini diharapkan menjadi pemantik kesadaran kolektif masyarakat untuk lebih aktif dalam mengelola dan mengamankan aset keagamaan.

Selain memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah dan kegiatan sosial, legalitas ini juga menjamin bahwa niat luhur para pewakaf akan terus terjaga lintas generasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini