Pemkot Palopo Revisi RTRW, Dianggakan Rp747 Juta
PALOPO, TEKAPE.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo, di Auditorium Saokutae Jl.Vetran Kota Palopo, Selasa 12 September 2017.
Konsultasi publik tersebut dibuka secara resmi oleh Plt Sekkot Palopo H Jamaluddin Nuhung, yang mewakili wali kota Palopo, HM Judas Amir.
Jamaludfin Nuhung, dalam sambutannya, menyampaikan, tujuan dari seminar ini untuk menciptakan sinergitas pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sesuai dengan amanat Undang undang.
“Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini juga memang perlu ada revisi tiap lima Tahun untuk mengikuti perkembangan zaman,” ungkap Jamaluddin.
Sekretaris Dinas PUPR Kota Palopo, Andi Pallawagau Ahmad SE MSi, menjelaskan, revisi RTRW Kota Palopo ini akan dilaksanakan selama 240 hari kalender. Mulai 27 April 2017 hingga 23 Desember 2017.
“Anggarannya bersumber dari APBD, dengan nilai kontrak Rp747.000.000. Pelaksanaan kegiatan ini melalui dinas PU dan Penataan Ruang Palopo yang akan bekerjasama dengan PT Oval dan Delapan Enam, selaku konsultan perencana,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan ini bertujuan agar dapat menyusun RTRW kota Palopo yang sesuai dengan tuntutan undang-undang nomor 26 thn 2007 tentang penataan ruang.
Apalagi saat ini, daerah diharapkan memiliki visi jauh kedepan, dengan memahami berbagai perubahan potensi.
“Perubahan yang dimaksud itu adalah perubahan, yang bersifat eksternal maupun internal yang tetap mengacu kepada program program pemerintah yang dianggap strategis guna kepentingan bersama,” terangnya. (hms)
Tinggalkan Balasan