Pemkot Palopo–Kejari Perkuat Sinergi Hukum dan Pelayanan Publik
PALOPO, TEKAPE.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo memperkuat kerja sama di bidang hukum dan pelayanan publik melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, Rabu (18/12/2025).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Palopo, Naili dan Kepala Kejari Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag, di Ruang Kerja Wali Kota Palopo lantai tiga.
MoU tersebut mencakup kerja sama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, kedua pihak juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palopo.
Kepala Kejari Palopo, Sinyo Redy Benny Ratag menjelaskan, kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada Pemkot Palopo, dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
“Melalui MoU ini, Kejari Palopo dapat memberikan pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan Pemkot Palopo yang berpotensi menghadapi gugatan atau sebagai penggugat,” ujar Sinyo.
Ia menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) nantinya akan dijalankan setelah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkot Palopo.
“Penanganannya tentu bergantung pada permasalahan yang dihadapi Pemkot Palopo. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan jaksa pengacara negara sesuai kewenangan,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Wali Kota Palopo Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang taat hukum.
“Dengan adanya MoU ini, kami berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujar Amir.
Ia menegaskan, sinergi antara Pemkot Palopo dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam mendukung visi dan misi Wali Kota Palopo, serta arah pembangunan ke depan. (*)



Tinggalkan Balasan