Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Torut Sosialisasi Pengenaan Pajak Bagi Bendaharawan, Ini Penekanan Bupati Ombas

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M.Si saat menyapa para bendahara, pada kegiatan sosialisasi pengenaan pajak pada bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. (erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M.Si membuka kegiatan sosialisasi pengenaan pajak pada bendaharawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Kegiatan itu dipusatkan di aula Ayam Penyet Ria Rantepao, Senin (30/05/2022), yang dihadiri para bendaharawan Sekab Toraja Utara.

Inspektur Inspekorat Kab. Toraja Utara, Drs. Marthen Gagak Sumule, M.Min, dalam laporannya, menjelaskan, kegiatan itu berdasarkan UU No. 16 Tahun 2020 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, UU No. 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, dokumen pelaksanaan anggaran Inspekorat tahun anggaran 2022, hasil keputusan rapat koordinasi pembatasan perencanaan kegiatan serta laporan realisasi keuangan triwulan I internal Inspekorat.

“Tujuan kegiatan ini merupakan suatu kewajiban bagi aparat pengawasan internal pemerintah untuk selalu aktif dalam meningkatkan kompetensi dalam hal pengawasan,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini dilakukan karena mempertimbangkan adanya beberapa perubahan dalam hal pengenakan pajak yang belum sepenuhnya dikuasai oleh APIP, serta meningkatkan kualitas pengawasan, khususnya dalam hal peningkatan pemahaman penerimaan dan pemotongan pajak yang dikenakan pada bendaharawan.

“Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan para APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) dalam melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan serta ilmu yang didapatkan dapat dibagikan kepada pihak terkait khususnya pada objek pemeriksaan,” jelas Inspektur Inspekorat Toraja Utara.

Sementara untuk, dalam sambutannya, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang mengatakan, jabatan yang paling beresiko tinggi adalah bendaharawan, sehingga memerlukan tertib administrasi dan setiap pengeluaran kas negara harus disertai kwitansi. Sebab itu adalah barang bukti.

“Tanggungjawab besar melekat pada diri Bapak/Ibu, mengenai pengenaan pajak itu sudah menjadi kewajiban, jaga kepercayaan dari atasan bapak/ibu dengan menerapkan displin disertai kepercayaan,” tambahnya.

Peserta yang hadir melibatkan staf dan anggota dari inspektur Inspekorat, auditor, para pejabat, staf dan para bendahara OPD serta Camat Sekab Torut berjumlah 115 orang.

Sementara narasumber kegiatan yakni Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M.Si dan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Kasie Pengawasan VI Bapak Dwi Abri Tjahyadi serta sumber anggaran kegiatan darj dokumen Inspektur Inspekorat Tahun Anggaran 2022.(Erlinuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini