Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Pemkab Morowali Siapkan Skema Outsourcing untuk Tenaga Non-ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Morowali, Yusman Mahbub. (ist)

MOROWALI TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali mulai mematangkan langkah penataan tenaga honorer melalui mekanisme alih daya (outsourcing) seiring dengan berlakunya kebijakan nasional yang membatasi keberadaan tenaga non-aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Morowali bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Selasa (13/1/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Morowali Yusman Mahbub dan dihadiri Kepala BKPSDMD Morowali Asep Haerudin.

Pertemuan berlangsung di Aula Pebotoa Dinas Pendapatan Daerah Morowali.

Dalam arahannya, Yusman Mahbub menegaskan bahwa penataan tenaga honorer merupakan konsekuensi dari regulasi yang telah membatasi keberadaan tenaga non-ASN.

Karena itu, pemerintah daerah wajib menjalankan kebijakan tersebut secara tertib dan sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyampaikan, skema alih daya menjadi salah satu solusi yang memungkinkan agar tenaga honorer tetap dapat terakomodasi dan memperoleh perlindungan kerja.

Namun demikian, teknis pelaksanaannya masih menunggu penyempurnaan kebijakan di tingkat daerah serta kesiapan masing-masing OPD.

“Kita harus menyesuaikan dengan aturan. Konsep outsourcing ini sedang kita siapkan agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan dan tetap menjamin keberlangsungan pelayanan publik,” ujar Yusman.

Sementara itu, Kepala BKPSDMD Morowali Asep Haerudin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang diterbitkan pada November 2025.

Surat itu menegaskan bahwa setelah pengangkatan terakhir PPPK paruh waktu, tidak ada lagi status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Asep menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa ASN hanya terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Selain itu, sejak Desember 2024 pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tenaga honorer.

Menurut Asep, regulasi memperbolehkan pengadaan tenaga kerja melalui mekanisme alih daya untuk empat jenis pekerjaan, yakni petugas keamanan, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti.

Khusus pramubakti, ruang lingkup tugas dibatasi pada pekerjaan bersifat umum, seperti administrasi dan operator komputer, tanpa kewenangan dalam pengambilan kebijakan.

Ia menegaskan, jabatan strategis dan fungsi inti pemerintahan, seperti perencanaan, pengelolaan keuangan dan sistem utama pelayanan, tetap harus diisi oleh PNS atau PPPK dan tidak dapat dialihdayakan.

Saat ini, kata Asep, terdapat sekitar 315 tenaga honorer di lingkungan Pemkab Morowali yang perlu segera ditata.

Pemerintah daerah telah menyiapkan regulasi sebagai payung hukum pelaksanaan outsourcing yang saat ini masih dalam tahap harmonisasi di Bagian Hukum.

“Anggaran sebenarnya tersedia, hanya mekanisme pembayarannya yang tidak bisa dilakukan secara langsung. Dengan skema alih daya, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Terkait tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, Asep menyebutkan bahwa kedua sektor tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dapat dialihdayakan karena merupakan layanan inti pemerintahan.

Untuk sektor kesehatan, Pemkab Morowali mendorong percepatan penerapan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan untuk tenaga pendidik akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan arahan Bupati Morowali yang menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pelayanan publik.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya agar tidak ada tenaga yang dirumahkan selama proses penataan dan penyusunan regulasi outsourcing berlangsung.

Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal percepatan penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Morowali agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini