Pemkab Morowali dan Kejari Teken Kesepakatan Penerapan Restorative Justice
MOROWALI, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Morowali bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali menandatangani nota kesepakatan penerapan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian tindak pidana umum. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kejari Morowali, Senin sore, 15 September 2025.
Pemerintah Kabupaten Morowali diwakili oleh Wakil Bupati Iriane Iliyas, sementara pihak Kejaksaan Negeri Morowali diwakili oleh Kepala Kejari, Naungan Harahap.
Kegiatan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, N. Rahmat. Turut hadir Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, para kepala daerah, serta seluruh kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah.
Gubernur Anwar Hafid dalam sambutannya menyebut penerapan Restorative Justice merupakan langkah maju dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
“Konsep Restorative Justice tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kolaborasi antara penegak hukum dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan dan berperikemanusiaan,” ujarnya.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyatakan bahwa penerapan sanksi sosial berbasis Restorative Justice akan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan kejaksaan.
“Dengan adanya kesepakatan ini, pelaksanaan sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum diharapkan berjalan dengan mekanisme yang jelas, transparan, dan berdampak positif bagi penyelesaian perkara di tingkat daerah,” kata Iriane.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab Morowali dan Kejari berkomitmen menghadirkan pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan pemulihan harmoni di masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan